Lpk|Nganjuk – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Perpres 87 Tahun 2016 Di Abaikan,MTS Negeri 1 Nganjuk Beraksi Melalui Komite” ,awak media konfirmasi ke Kementerian Agama Kanwil Jatim, Rabu 29 Juli 2020.

Salah satu dari 13 pungutan yang menjadi pemberitaan tersebut adalah bahan batik yayasan seharga enam puluh ribu rupiah dengan stempel Komite.

Saat dikonfirmasi diruangannya, Samsuri kepala bidang Madrasah Kemenag Kanwil Jatim menerangkan bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) no.16 tahun 2020 adalah aturan terbaru tentang Komite Madrasah.

Pria berkacamata ini mengakui bahwa ia belum mengetahui secara detail tentang PMA ini,terus terang saya belum membaca secara mendetail aturan ini, ujarnya kepada awak media.

Peraturan yang baru diundangkan pada tanggal 26 mei 2020 menerangkan bahwa Komite Madrasah dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Madrasah (pasal 23 ayat a).

Terhadap aturan tersebut, pejabat Kementerian Agama ini tidak dapat memberikan penilaian terhadap Komite MTs Negeri 1 Nganjuk.

Lebih lanjut, awak media PRN mempertayakan prihal keberadaan Yayasan yang menjual baju batik lewat Komite MTs N.

Dalam keterangannya, Samsuri menjelaskan bahwa di Madrasah Negeri seharusnya sudah tidak ada yayasan.

Menyikapi temuan ini, kembali pejabat Kemenag ini tidak menunjukkan sikap tegas menyatakan hal tersebut salah atau benar.

Waduh saya kurang tau ya kalau ada yang seperti ini, ungkapnya.

Tidak ada informasi yang diberikan kepada awak media untuk menindaklanjuti temuan ini. Sebaliknya ia mengeluhkan karena ada begitu banyak Madrasah yang harus diawasi di Jawa Timur.

Sampai berita ini ditayangkan, baik pihak Madrasah maupun Komite tidak bersedia dikonfirmasi.(hry/team)

Loading

272 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *