Lpk | Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran 3,06 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh china dan 7 butir pil ekstasi. Dari enam tersangka yang diringkus, dua di antaranya adalah oknum Polisi.
Jaringan narkoba melibatkan dua oknum Polisi itu dibongkar Unit Lidik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKBP Memo Ardian bersama Kanit AKP Raden Dwi Kennardi.
Diketahui dari keenam tersangka masing-masing bernama M Ficky (28), warga asal Jl. Demak, Surabaya, Fitria (21), asal Jl. Kedinding, Surabaya, Zaidan (18), warga Jl. Taman Irawati, Surabaya, Latifah (27) warga Jl. Tenggumung, Surabaya.
Sedangkan dua oknum polisi yang terlibat bernama Rizky (34), oknum Polisi di Bangkalan, Madura dan Agus (36), oknum Polisi di Magetan. Kedua oknum Polisi itu terpaksa ditembak kakinya bersama salah satu tersangka lain, karena waktu dilakukan penangkapan berusaha menyerang petugas.
“Sekali lagi saya ingatkan, narkoba itu tidak mengenal jabatan. Jadi kita tetap komitmen dengan pemberantasan narkoba. Kita menangkap kuda- kudanya adalah oknum anggota, karena melawan petugas dan membahayakan masyarakat, maka kita lakukan tindakan tegas, siapapun itu, kita tidak mengenal jabatannya apa, tetap kita akan melakukan pemberantasan narkotika,” tegas Memo, Jumat (7/8/2020).
Kasatresnarkoba AKBP. Memo Ardian menjelaskan, dua oknum Polisi dari dua tempat berbeda di Jajaran Polda Jatim itu bertugas sebagai kuda para bandar sabu-sabu.
“Kami juga amankan sepucuk airsoftgun, sepucuk senjata angin, badik dan parang. Barang itu kami sita dari rumah tersangka Ficky,” ucap Memo.
Memo membeberkan, pengungkapan kasus itu bermula dari hasil pengembangan tersangka Ficky, Zaidan dan Fitria. Ketiganya diringkus di rumah Jalan Demak, pada Selasa (21/7/2020) malam. Dari hasil penggeledahan, disita satu poket berisi 40 gram sabu dan 7 butir pil ekstasi hijau.
Ketika dilakukan interogasi ketiganya, oleh Memo dan timnya mendapati keterangan bahwa sebelum ketiganya diamankan, tersangka Ficky telah mengirim 14 kilogram sabu dan 500 butir pil ekstasi hijau pada 16 Juli.
Untuk mengirimkan barang terlarang itu, Ficky memanfaatkan jasa ojek On-line untuk mengirimkan kepada dua orang penerima yang bernama Latifa alias Rara dan Rizky.
“Dia mengakui jika kiriman itu atas perintah HR (suami Fitria). Keesokan hari, kami kembali bergerak dan mengamankan tersangka Latifa alias Rara dan kekasihnya Rizky yang merupakan oknum anggota (Polri) di rumah kos Jalan Tambak Segaran,” tandas Memo.
Dari hasil interogasi, Rara dan Rizky menyimpan sabu kiriman dari Ficky di rumah kos Jalan Ploso Bogen, Kec. Tambaksari, Surabaya. Hasilnya, Memo dan timnya menemukan paket besar berisi sabu seberat 3 kilogram dan beberapa butir ekstasi.
Mereka mengakui jika barang tersebut dan merupakan sisa. Total barang yang dikirim Ficky sudah diedarkan,” kata Memo.
Dari sana, Memo dan timnya kembali mendapatkan informasi jika tersangka Rizky juga bekerjasama dengan oknum Polisi lain. Tidak ingin kehilangan jejak, mereka kembali bergerak hingga mengamankam tersangka Agus di rumahnya Ponorogo pada Kamis (26/7/2020) malam.
Sehari-hari tersangka Rizky dan Agus merupakan anggota aktif Polri. Mereka berdua berdinas di dua Polres berbeda jajaran Polda Jatim. Keduanya berpangkat Brigadir Kepala (Bripka).
“Perlu diketahui, narkoba tidak mengenal strata, mulai bawah hingga atas. Tapi juga wajib dicatat, kami tidak pandang bulu. Siapapun yang berupaya mengedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya, akan kami tindak tegas,” pungkas Memo.
Sementara di hadapan penyidik, tersangka Rizky mengaku baru satu bulan menjadi kurir narkoba. Dia berkilah, awalnya hanya utang uang kepada tersangka Latifa alias Rara hingga rela jadi kurir sabu untuk membayar utang ke Rara.
“Awalnya saya niat bantu saja. Apalagi saya punya utang. Itung-itung buat bayar,” aku Rizky.
Sedangkan tersangka Ficky yang juga dilumpuhkan petugas mengaku nekat jadi kurir narkoba karena tergiur upah yang dijanjikan. Satu kilogram sabu yang dikirim, Ficky memperoleh upah Rp 10 juta.(tim/hum)