Lpk | Surabaya – Aliansi Pekerja Seni Surabaya menuntut diterbitkan surat ijin hajatan dan hiburan turun aksi damai di DPRD Surabaya dan di lanjutkan ke Pemkot Surabaya, Rabu (12/8/2020) pukul 10.00 WIB.
Dengan diberlakukan Perwali 28 dan 33 ini dianggap merugikan pekerja seni yang kesehariannya sebagai pencaharian mereka.
” Kami menuntut untuk dicabut Perwali 28 dan 33, Ibu Risma kami tidak punya mata pencaharian seperti pegawai negeri yang setiap bulan mendapatkan gaji, apa kami harus melacurkan diri untuk mencari nafkah ,” teriak salah satu peserta demo di atas mobil komando.
Aksi massa yang didampingi Budi Laksono Komisi A dan Reny Astutik Wakil Ketua DPDR Surabaya di temuin Irvan mantan Kasad Pol Surabaya di lapangan Pemkot Surabaya.
Setelah temuin Irvan Reny Astutik menemui massa aksi mengatakan ” bahwa Pemkot Surabaya tidak melarang hajatan, seni budaya dan bazar tidak ada dalam Perwali 28 dan 33 “.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Anggota Dewan massa aksi membubarkan diri dengan tertip . (gle/ir)