YALPK | Surabaya – Unit reskrim Polsek Krembangan berhasil meringkus MUSTOFA (34) Jl. Wonokusumo Gg. V No. 31, Semampir, Surabaya yang berprofesi sebagai kurir Narkoba jenis ,Selasa 23/4/2019
Mutofa ditangkap berikut barang bukti berupa, 3 poket hemat sabu seberat 0, 72 gram, 0,32 gram, 0,25 gram serta 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu.
Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami mengatakan, menindak.lanjuti info dari warga tentang adanya pelaku kurir sabu, anggota unit Reskrim segera ke TKP dimaksud dan melakukan penggeledahan.
“Barang bukti itu ditemukan anggota didalam rumah yang tersimpan dalam almari milik pelaku,” jelasnya Esti, Minggu (28/4/2019).
Saat itu juga pelaku langsung dibawa Petugas ke Mapolsek guna proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini Pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo 112 (1) UU RI NO. 35 / 2009 tentang Narkotika. (sn/jf)