Lpk | Surabaya – Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan pengungkapan dan penangkapan kepada tersangka atas nama Cristiani alias Mami Sanny (46) warga Kecamatan Sawahan Kota Surabaya sebagai pemandu lagu/ LC di Arjuno Pub & Karaoke.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat mengadakan Konferensi pers Rabu (19/8/2020), Pukul 13.30 WIB di Ditkrimum Polda Jatim menuturkan “tersangka menawarkan kepada tamu LC atau pemandu lagu yang bisa memberikan pelayanan perbuatan asusila atau berhubungan intim sebagaimana layaknya pasangan suami istri baik di dalam room karaoke maupun di luar room karaoke”.

Motif tersangka menawarkan melalui aplikasi Whatsapp atau pesan kepada tamu pengunjung Arjuno Pub & Karaoke.

Laporan yang diterima pihak kepolisian akhirnya turun dan mencurigai salah seorang tamu yang keluar dari Arjuno Pub & Karaoke bersama dengan seorang pemandu lagu/LC menuju salah satu Hotel di Surabaya, tambah Trunoyudo.

“Petugas kepolisian terus membuntuti dan membawa surat perintah tugas lengkap petugas kepolisian melakukan pemeriksaan penggeledahan di Hotel dan petugas mendapati LC pemandu lagu sedang melakukan hubungan suami istri di kamar Hotel Red Planet tanpa memakai celana dalam dan BH, dan setelah dari Hotel petugas melakukan penggeledahan dan pemeriksaan Arjuna Pub & Karaoke dan petugas mendapati kondom belum terpakai di tempat sampah room Arjuna Pub & Karaoke”.

Setelah mengetahui hal tersebut petugas kepolisian menyarankan 4 (empat) pemandu lagu / LC, 2 orang tamu, 2 orang kasir, 2 orang Mami LC, dan 2 orang Marketing dari Arjuna Club Bar & Karaoke serta mengumpulkan barang bukti dan membawanya ke Ditreskrimum Polda Jatim guna proses lebih lanjut, tegas Trunoyudo.

Barang bukti yang diamankan;
1 (satu) buah celana dalam wanita 1 (satu) buah celana dalam pria, 1 (satu) buah BH 1 (satu) buah Kondom bekas pakai, 1(satu) buah Sprei warna putih 6 Bill Hotel, 1 (satu) buah kondom belum terpakai, 1 (satu) buah Handphone merek samsung warna putih, 1 (satu) buah handphone merek blackberry warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 400.000,(Tips tamu untuk mami) dan Uang tunai sebesar Rp. 1000000 Tips BO) serta Bill Karaoke Uang tunai Rp. 4450000.

Tersangaka dikenakan perkara Tindak Pidana yaitu pada pasal 296 KUHP pidana dan pasal 506 KUHP. (ir)

Loading

519 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *