Lpk | Jombang – Dinas Kehutanan Profinsi Jatim beri dukungan pendampingan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) pada Ijin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Ke Mitra Perhutani Jombang, bertempat di Aula Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, Rabu (19/08/2020).
Administratur Kph jombang diwakilkan Lukman Hakim dalam keteranganya mengatakan kegiatan ini bertujuan tata usaha kayu hutan agar lebih tertata dan efektif pemanfaatan bahan bakunya, dengan terdaftarnya IUIPHHK Perusahaan di Kementerian, akan menjamin kepastian pasar, produknya, asal kayunya dan legalitasnya, dan juga akan ikut mendongkrak pasar kayu berkualitas,”terang Lukman.
Sedangkan Kasi Industri Hasil Hutan Bidang PHPL Dinas Kehutanan Prov. Jatim Amir dilokasi menyampaikan SVLK, bertujuan untuk memastikan produk kayu dan bahan bakunya diperoleh berasal dari sumber yang asal-usulnya dan pengelolaannya memenuhi aspek legalitas,”ungkapnya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Nganjuk , CV Central Jati, CV Sekar Jaya Mandiri, UD Nida Utama, CV Satria Gumilang Paletindo, PK Jati Makmur.
Pembahasan tersebut meliputi persiapan kelengkapan dokumen, usulan pengajuan SVLK, dokumen lingkungan berupa UKL dan UPL yang dipersyaratkan di OSS, untuk segala keperluan tahun depan akan dianggarkan dan dibiayai Dinas Kehutanan Provinsi Jatim.
Pembentukan Kelompok Usaha,Lain halnya dengan Iswanto Hadi perwakilan CDK Nganjuk dalam keteranganya menyampaikan, pihaknya akan siap memberikan pendampingan dan membantu, sepertihalnya Jika ada IUIPHHK ada yang belum laporkan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) dan kesulitan lainya, “ bawa saja dokumenya” pihaknya akan siap memfasilitasi bersama Dinas Kehutanan Prov Jatim, tutup Iswanto.(yn/ts)