Lpk | Blitar – Pores Blitar Kota Polda Jatim meluncurkan program “TUKARKAN MASKERMU” sebagai tindak lanjut perintah Kapolda Jatim dalam rangka mensukseskan program ” Jatim Bermasker ” sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan protokol kesehatan di masa Tatanan Kehidupan Baru masa pandemi guna mencegah berkembangnya Covid-19, bertempat di Mapolres Blitar Kota, Rabu (19/8/ 2020)
Kegiatan peluncuran program ” TUKARKAN MASKERMU ” tersebut dihadiri oleh Forkopimda Kota Blitar.
Lembaga dunia WHO dalam artikel nya yang berisi anjuran mengenai penggunaan masker dalam konteks COVID-19 menyatakan bahwa “Penggunaan dan pembuangan masker terlepas dari jenisnya penting untuk dilakukan dengan benar untuk memastikan masker tersebut efektif dan untuk menghindari peningkatan penularan”
Salah satu panduan WHO tersebut tentang tatalaksana penggunaan masker yang tepat adalah “Segera ganti masker saat masker menjadi lembap dengan masker baru yang bersih dan kering”.
Sejalan dengan tatalaksana penggunaan masker tersebut, Kemenkes melalui Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat juga menyatakan bahwa, “Masker kain yang digunakan masyarakat hanya bisa digunakan maksimal dalam waktu 4 jam”.
Menyadari masih rendahnya kesadaran masyakat mengenai hal tersebut di atas maka Polres Blitar Kota meluncurkan program dengan tagline “TUKARKAN MASKERMU” yang merupakan tindak lanjut dari program “JATIM BERMASKER” sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat bahwa penting nya menggunakan masker sama pentingnya dengan menggunakan masker yang bersih serta higienis.
Polres Blitar Kota melalui kegiatan “TUKARKAN MASKERMU” ini berupaya mengedukasi masyarakat untuk menggunakan masker sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan, mengganti masker lama dengan masker baru secara tepat, serta bagaimana membuang masker kain yang telah melalui proses pencucian sebanyak 4 kali karena dalam perspektif kesehatan, masker yang telah dicuci berulang ulang mengakibatkan tipis nya serat kain sehingga beresiko menurunkan fungsi dan manfaat nya serta mengedukasi masyarakat tentang proses pembuangan masker bekas yang masuk dalam kategori sampah medis agar sesuai standart kesehatan sehingga tidak menimbulkan resiko penularan lanjutan dan juga tidak menjadi ancaman baru bagi lingkungan dan kelangsungan ekosistem makhluk hidup disekitarnya apabila tidak ditangani dengan tepat.
Dalam praktiknya kegiatan “TUKARKAN MASKERMU” ini, Polres Blitar Kota menyiapkan tempat pembuangan masker bekas dan masker pengganti di pintu masuk Mako Polres dan Program Mobiling dengan mengedepankan peran Babinkamtibmas menggunakan kendaraan dinasnya yang telah dimodifikasi dengan membawa perlengkapan dan tempat kantung sampah infeksius untuk masker bekas. Selain itu juga disiapkan mobil patroli lantas yang juga dilengkapi perlengkapan untuk kegiatan “TUKARKAN MASKERMU” ini.
” Sasaran kegiatan dilaksanakan di area publik (pasar tradisional, pusat perbelanjaan, pusat keramaian, fasilitas publik, moda transportasi) dan pemukiman serta Kampung Tangguh ” ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard Sinambela
” Program Tukar Maskermu yang telah diluncurkan oleh Polres Blitar Kota merupakan tindak lanjut perintah bapak Kapolda Jatim dalam rangka mensukseskan program Jatim Bermasker, dengan memanfaatkan atau melalui keberadaan Kampung Tangguh Semeru berupaya untuk mengoptimalkan program Tukarkan Maskermu tersebut.
Hal ini juga sebagai wujud Polri bersama dengan unsur Forkopimda lainnya mensukseskan program kebijakan pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan di masa pandemi covid dalam Tatanan Kehidupan Baru “, ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi awak media. (ir/dy)