Lpk | Jombang – Kapolsek Kesamben bersama Anggota dengan diBackUp Anggota Sat Sabhara dan Resmob Polres Jombang melaksanakan Penggrebekan arena Judi sabung Ayam di Dusun.Jerukwangi Desa Watudakon Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, tepatnya di pekarangan belakang rumah warga.Jum,at (21/8/2020).
Jumlah personil yang melakukan penggrebekan tersebut berjumlah 31 orang terdiri dari,Anggota Polsek Kesamben: 14 personil.Anggota Sat Sabhara : 12 personil. Anggota Resmob : 5 personil.
Dari hasil penggrebekan petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yaitu 3 buah kurungan, besar 6 buah bola Lampu 1 buah rol, Kain kalangan judi sabung ayam, 3 buah buku catatan, 2 ekor Ayam aduan, 1 buah jam dinding, 2 lembar terpal tenda.
Kapolsek Kesamben menjelaskan, langkah saat penggrebekan,” Saat petugas datang permainan belum dimulai dan baru persiapan termasuk ayam juga belum dibawa ke arena.
Beberapa orang yang ada di arena melarikan diri ke arah yang berlawanan dengan arah kedatangan Petugas.
Barang bukti diangkut dan diamankan di Mapolsek Kesamben. Pemilik lahan membuat surat pernyataan di depan 3 pilar bahwa lahannya tidak digunakan untuk arena judi sabung ayam. Selanjutnya arena ditempeli pamlet pencegahan virus corona, dan selama kegiatan berjalan lancar,aman dan kondusif,” jelasnya.IPTU. Slamet Hariyana,S.Sos.(yn/ts)