Lpk | Surabaya – Unjuk rasa warga pemegang surat ijo yang tergabung Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya – KPSIS ( Berbadan Hukum ) mendatangi Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya membawa dokumen Pencabutan Surat Pernyataan bahwa tanah milik Pemkot dan Penolakan untuk membayar restribusi Surat Ijo.

Warga menuntut janji Risma waktu kampanye mencalonkan walikota Surabaya pada periode kedua, untuk membebaskan Surat Ijo dan sampai diakhir jabatannya tidak pernah terealisasi, malah dibalik warga ditawarkan HGB diatas HPL selama 20 tahun dengan membayar uang pemasukan : luas tanah x (njop + biaya partisipasi pembangunan) = harga pasar . Dan tiap 20 tahun berarti kami harus membeli tanah kami lagi dengan harga pasar.

“Tahun 1997 diakhir era orba secara tergesa-gesa dan melanggar hukum diterbitkan SKHPL ( Surat Keputusan Hak Pengelolaan ) dan SHPL ( Sertifikat Hak Pengelolaan ) atas Tanah Negara yang sudah ada penghuni / penggarap, disitu Pemkot tidak mempunyai hak penguasaan sejak jaman dahulu , yang berhak atas Tanah Negara Bebas adalah warga yang sudah menempati selama 20 tahun atau lebih ( UUPA no 5 th 1960 ), jadi tidak ada itu asetnya kota”, tutur Taufik Imam Santoso doktor pakar Hukum Administrasi Negara sebagai Penasehat Pejuang Surat Ijo Surabaya, saat menunggu di DPRD Surabaya, Senin (24/8/2020), pukul 11.00 WIB.

Dalam ketentuan pemberian SHPL itu ada ketentuan bila ada penghuni yang sudah menetap lebih dahulu jika Pemkot membutuhkan lahan tersebut maka pemerintah kota itu harus membayar ganti rugi kepada masyarakatnya, tambah Taufik.

Perda dan perwali adalah menyangkut masalah aset, sedangkan undang undang aset menjelaskan bawa yang disebutkan Barang Milik Daerah adalah barang yang dibeli dari APBD/APBN atau perolehan yang sah yang menurut undang undang.

Demo ini kita minta ke Walikota, perolehan pemkot atas SHPL tahun 1997 itu menggunakan dasar pernyataan warga , bawa warga menempati rumah diatas tanah milik Pemkot, penyataan itu dibuat sepihak oleh warga ( dibawah ancaman penggusuran , surat dicabut/ tidak bisa diperpanjang , IMB tidak diberikan , dan izin-izin lain dipersulit ) , makanya tadi warga di Pemkot mencabut semua pernyataan yang pernah diberikan warga ke Pemkot, tahap pertama 500 surat pernyataan dan masih ada lagi ribuan yang akan kami susulkan, tambahnya.

Kita ke DPRD Surabaya minta dibuat Forum Interpelasi terhadap Walikota dan penempatan aset Pemkot, tegas Taufik.

Perwakilan Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya diterima anggota DPRD Surabaya Komisi A yang dihadiri Ketua Komisi A , Ayu Pratiwi, Seketaris Budi Laksono, Wakil Ketua Hj. Camelia Habiba SE, anggota Bahtiyar Rifai SH dan Arif Fathobi SH.

Ayu Pratiwi menuturkan dalam pertemuan, bahwa Komisi A sudah turun untuk menyikapi Surat Ijo sampai ke pusat, dan pusat menggembalikan lagi keputusan itu berada di Pemerintah Kota, Ayu juga menyarankan untuk menyampaikan keluhan kedelapan Fraksi yang ada di DPRD Surabaya, agar bisa menjadi pembahasan. ( gle/ir)

Loading

303 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *