Lpk|Kediri – Terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2020 kemaren, telah dilaksanakan penindakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka penanganan covid-19 sesuai yang tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
Seperti yang dilakukan oleh Kanit Sabhara Polsek Ringinrejo Polres Kediri Ipda Jumali tengah melakukan penindakan disiplin berupa push up kepada dua orang pemuda Ringinrejo karena kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas.
“Aturan sudah jelas dan sebelum penindakan kita sudah lakukan sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, bagi warga yang melanggar protokol kesehatan utamanya tidak pakai masker kita lakukan hukuman fisik ringan yang tidak mencederai”, ungkap Ipda Jumali”.
Ditemui terpisah Kapolsek Ringinrejo Polres Kediri AKP R. Didik Sigit. S, S.H. “mengatakan” bahwa penindakan disiplin bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sudah dijalankan terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2020 kemaren dan dirinya beserta jajaran Polsek Ringinrejo telah beberapa kali menindak warga yang kedapatan tidak pakai masker ketika beraktivitas.
“Biasanya tindakan fisik sebagai pelanggar Inpres Nomor 6 Tahun 2020 utamanya bagi masyarakat yang kedapatan tidak pakai masker, selain push up, hormat bendera juga mengucapkan Pancasila dan yang paling utama penindakan yang terukur dan tidak mencederai masyarakat”, ucap Kapolsek Ringinrejo”.(27/08/2020).
Dengan adanya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 diharapkan penyebaran Virus Covid-19 dapat dikendalikan dan Indonesia segera terbebas dari Covid-19, pungkasnya.”jelasnya”.(mh)