Lpk | Surabaya – Kejadian Naas dialami oleh dua wartawan dari surabaya bernama Agus Winarno dan Supandi. Keduanya menjadi korban perampasan dengan kekerasan oleh sejumlah Debt Collector, di depan Bank Mentari Terang tepatnya di pasar Babat, Kabupaten Lamongan, pada hari Kamis 27 Agustus 2020. sekira pukul 12:30 WIB,

Dua wartawan asal Surabaya dari media Pewarta TV. Com dan Kabardaerah. Com, menjadi korban perampasan oleh delapan orang Debt Collector dari Leasing Clipan Finance.

Mobil Daihatsu Xenia dengan nopol L 1480 QX dirampas paksa oleh meraka. Dari keterangan korban, kendaraan berwarna putih ini merupakan kenderaan operasional yang beratas namankan Samsul ayah dari Agus Winarno.

Menurut keterangan Agus, peristiwa itu bermula ketika dirinya keluar dari bank Mentari Terang, tiba-tiba ada empat orang tak dikenal dengan nada tinggi dan tidak sopan bertanya, siapa yang punya mobil xenia putih ini.

Agus pun langsung menjawab dengan nada rendah.

“Mobil ini milik saya pak, emang ada apa pak, Tanpa basa basi empat orang itu langsung memegang erat tangan saya dari belakang dan merampas paksa kunci kontak mobil yang di simpan di dalam saku celana, hingga celana saya robek” jelas agus (Sabtu 29/8/20)

Ketika dikroyok agus sempat berteriak maling maling. sehingga warga sekitar pasar Babat berdatangan untuk menolongnya.

Namun agus dan rekanya supandi keburu diseret oleh colektor kedalam mobil Untuk menghindari dari amukan masa, sedangkan agus beserta temanya dibawa dan diturunkan ditempat lain.

Agus juga menambahkan, saat itu sempat dipukul hingga menyebabkan bibirnya bengkak akibat dipukul oleh preman bank (Debt Collector).

Bahkan tak tanggung-tanggung diancam dengan menggunakan senpi yang ada di belakang pinggang salah satu Debt Collector.

“Saya hanya pasrah dan tak berdaya saat dikroyoknya. Apalagi saya diancam dengan senjata api oleh salah satu Debt Collector itu. “Ujarnya.

Pasca peristiwa tersebut Agus bersama rekanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan agar segera ditangani.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP- B/150/VIII/Res 1.8 /2020/Reskrim / SPKT Polres Lamongan tertanggal 27 Agustus 2020.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP David saat di hubungi via WhatsApp oleh wartawan ini (Minggu 30/8/20) menjelaskan, laporan ini sudah diterimanya.

“Ya kasus ini sudah saya terima dan kami akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasatreskrim. (ynt/jf)

Loading

383 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *