Lpk|Kediri – Seorang laki – laki berinisial AK (23), Warga Dusun Kletak Rt 01/Rw 06, Desa Kanyoran Kecamatan Semen Kabupaten Kediri Jawa Timur, pada Minggu ( 06/09/2020 ) disergap Unit Reskrim Polsek Semen Polresta Kediri lantaran diduga telah mengedarkan Pil Dobel L.
Kepada wartawan Senin (07/09/2020), Kapolsek Semen AKP Siswandi, S.H. “menjelaskan” penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Cangkring Desa Titik Kecamatan Semen Kabupaten Kediri ada peredaran pil dobel L.
” Atas informasi tersebut kemudian petugas Unit reskrim melakukan serangkaian penyelidikan, dan ternyata benar adanya, ” kata AKP Siswandi, S.H saat dikonfirmasi wartawan ini.
Dijelaskan, kemudian petugas menangkap tersangka berikut barang buktinya berupa 1 ( satu) bungkus plastik berisi pil dobel L isi 100 ( seratus) butir, 1 ( satu) tas warna hitam merk Paloalto, 1 ( satu) buah Handphone merk OPPO A5s dan uang tunai Rp. 249.00,-.
Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolsek Semen Polresta Kediri guna proses hukum lebih lanjut. dan akibat perbuatannya, Pelaku dianggap telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana rumusan Pasal 197 Subs. Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (mh)