Lpk | Jombang – Dalam rangka Operasi Narkoba Semeru 2020, belasan tersangka pengedar Narkotika berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang. Selain mengamankan para tersangka petugas juga berhasil mengamankan berbagi barang bukti.
Dari data yang dihimpun, Dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba 2020, Satuan Reserse Narkotika (Satreskoba) Polres Jombang berhasil mengungkap 13 kasus dengan 17 tersangka. Dengan Rincian untuk kasus narkotika ada 11 kasus dengan 15 tersangka, Sedangkan untuk Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) ada 2 kasus dan 2 tersangka.
Sedangkan Barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 15,34 gram, Pil double L sebanyak 1.869 butir, Pipet kaca 8 buah, Korek api 6 buah, Handphone 12 unit, Alat isap 4 buah, serta timbangan 4 unit. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 1,8 juta.
Rabu (9/9/2020).AKBP Agung Setyo Nugroho saat memimpin Pressrilis Operasi Tumpas Narkoba di halaman Mapolres Jombang menyampaikan,
“Alhamdulillah, Dari target 3 Kasus, Satreskoba Polres Jombang berhasil mengungkap 13 Kasus, selama operasi tumpas semeru 2020, yang berlangsung 12 Hari sejak 24 Agustus hingga 4 September 2020,”ujarnya.
Ia menjelaskan, Para tersangka yang diamankan ada yang merupakan residivis kasus yang saman serta beberapa diantaranya adalah pemain baru. “Dari 17 Tersangka yang diamankan 14 diantaranya adalah pengedar dan 3 merupakan pemilik atau pengguna,”Imbuhnya. Masih menurut Agung, para tersangka akan dijerat dengan undang-undang dan pasal yang berlaku sesuai dengan ketentuannya.”Hukuman paling lama 20 tahun dan hasil putusan sidangnya,” Pungkasnya,(ynt/ts)