Lpk | Barabai – Tiga Pilar Haruyan (Koramil 1002-03/Haruyan, Kecamatan Haruyan , Polsek Haruyan dan Puskesmas Haruyan) melaksanakan patroli gabungan dalam rangka “Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 serta Sosialisasi Perbup Nomor 34 Tahun 2020”. Selasa (8/9) malam.

Patroli gabungan kali ini menyisir warung malam yang ada disepanjang jalan A.Yani di Desa Pengambau Hilir Luar, Desa Panggung, Desa Barikin dan Desa Haruyan.”terang Plg.Danramil 1002-03/Haruyan Peltu Henri Murpianto.

Lebih lanjut Henri menyampaikan tim gabungan melaksanakan himbauan kepada penjual dan pembeli agar selalu mentaati protokol kesehatan Covid-19. yaitu memakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan guna memutus mata rantai penyebaran corona sekaligus mensosialisasikan Perbup HST Nomor 34 Tahun 2020 kepada warga.”imbuhnya.

Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Bagi perorangan yang tidak melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi adminitrasi berapa :
1.Teguran lisan atau teguran tertulis.
2.Sanksi Social berupa membeli masker untuk dirinya sendiri ditempat terjadinya pelanggaran atau membersihkan sampah di areal tertentu.
3.Denda Administrasi Sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).”tegas Henri.(Pendim1002/ir).

Loading

279 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *