Lpk | Tulungagung – Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Jajaran Polsek Ngunut Bersama Tim Gugus penyebaran virus Corona Kecamatan Ngunut, tergabung dalam pelaksaan pendisiplinan penggunaan masker dan pembagian masker gratis kepada masyarakat.yang dilaksanakan Di jalan Raya Kalangan tepatnya di depan Balai Desa Kalangan ,Desa Kalangan ,Kecamatan Ngunut Kabupaten Tungagung .Jumat ,11/09//2020.pukul 8.00 wib.Dengan di pimpin langsung oleh Kapolsek Ngunut ,KOMPOL SITI MUNAWAROH dengan melibatkan 10 orang anggota dari koramil Kecamatan Ngunut , 8 Orang dari puskesmas Ngunut,ibu ibu Darmawanita 2 orang ,dan Anggota Polsek Ngunut 10 orang.
Kapolsek Ngunut , Kompol Siti Munawaroh dalam kegiatannya tersebut mengatakan.semua pihak harus ikut terlibat dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Ngunut. Sehingga semuanya memiliki kontribusi yang sama dalam melakukan pencegahan penularan virus ini,”.
Dengan kebersamaan dan kekompakan yang dilakukan ini, diharapkan dapat memecahkan suatu masalah. Pasalnya persoalan yang berat akan lebih ringan diatasi jika dapat dilakukan secara bersama-sama.
KOMPOL SITI Munawaroh menjelaskan, Inpres tersebut dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah, provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia. Dimana, dalam inpres tersebut para kepala daerah diminta untuk melakukan sosialisasi secara masif terkait penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-I9.
Selain itu, dalam instruksinya Presiden Joko Widodo juga meminta agar kepala daerah baik Gubernur, Bupati maupaun Walikota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat ketentuan kewajiban mematuhi protokol kesehatan. Seperti penyediaan sarana cuci tangan lengkap dengan sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan.
“Termasuk pembagian masker tetap di laksanakan serta Edukasi dan Sosialisasi disiplin protokol kesehatan menjadi Tugas bersama.
Lanjut KOMPOL SITI MUNAWAROH.menegakkan Intruksi pemerintah supaya sesuai Inpres presiden Republik indonesia no 6 Tahun 2020 .bahwa untuk seluruh penduduk indonesia diwajibkan memakai masker .untuk memutus penyebaran virus Corona yang sampai sekarang ini, Perkembangannya selalu meningkat dan sangat sensifikan sekali.”,Dimana propinsi Jawa Timur sebagai penyumbang tertinggi tentang penularan virus Corona.maka dari itu kita tergabung dalam Tim Gugus penyebaran virus Corona. Di kecamatan Ngunut, hari ini kita laksanakan gabungan untuk pemakaian dalam bermasker kepada masyarakat.juga memberikan sanksi Tegas kepada warga yang tidak disiplin memakai masker ,Karena memakai masker adalah suatu bentuk disiplin diri ,juga ikut menyelamatkan diri keluarganya dari penyebaran virus Corono . Pihak nya juga memberikan sanksi berupa Sosial tindakan fisik berupa push up.Kemudian untuk memunculkan kembali atau membangkitkan kembali rasa jiwa nasionalisme sebagai Warga Negara, kami berikan sanksi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya juga menghafal Teks pancasila.tutur Kapolsek Ngunut Kompol Siti Munawaroh . Masih kapolsek Ngunut,pelaksanaan pendisliplinan Ber masker akan terus berkelanjutan dan pihaknya akan menjadwalkan .intinya seluruh Kecamatan Ngunut akan kami Ciptakan Masyarakatnya tetap Ber masker.
“Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Itulah dasar dari implementasi inpres Nomor 6 tahun 2020,” imbuhnya. (Mj).