Lpk|sidoarjo – Panitia Pelaksana Pilkades Desa Sebani Harus Tetap melaksanakan Keputusan PTUN dan Pilkades Desa Sebani akan seru dengan tampilnya Salah satu Calon Kepala Desa Krustiyanto, yang sempat ditolak panitia pelaksana Pilkades, karena PTUN menetapkan tiga calon Pilkades yang berhak ikut Kontestan dalam Pilkades Desa Sebani Kecamatan Tarik.(12/09)
Dalam Hal itu panitia pelaksana Pilkades Sebani menggelar Rapat Koordinasi tentang tahapan-tahapan Pilkades yang selama ini mundur-mundur terus karena Covid-19.
Pada kesempatan itu Ketua Panitia Pelaksana Pilkades Abah Ut mengatakan,’Terkait untuk pemilihan Pilkades kita tetap menunggu tahapan – tahapan tetap kita patuhi karena itu adalah perintah, dan kita harus Mengikuti petunjuk – petunjuk dari Kabupaten jadi nanti kalau sudah berjalan tahapan, baru kita akan lakukan untuk menindak lanjuti bagaimana caranya, jadi kita tetap Patuh dan mengikuti aturan-aturan dari Kabupaten, terkait untuk penurunan gambar ini kita menjalankan kewajiban dari hasil keputusan PTUN dan untuk gambar yang Tiga Calon itu tergantung Tahapan, belum ada ketentuan, kita semua sudah laporkan Keputusan-keputusan PTUN sudah kita kirim ke PMD atau Panitia Kabupaten, kita hanya melakukan sesuai petunjuk dari PTUN tidak lebih dan tidak kurang, karena sekarang Pilkades belum jalan dan masih dibekukan kita hanya menjalankan sesuai tahapan-tahapan,” ujarnya.
Krusdiyanto Calon Kades yang ditetapkan PTUN mengatakan,” terima kasih setelah ada putusan final dari PTUN dan banding PTUN yang sudah dicabut, kami memberitahukan kepada Panitia Pelaksana Pilkades, setelah itu kami juga memberitahukan kepada, BPD dan PMD semoga pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Sebani berjalan sesuai aturan dan keputusan hukum menjadi perhatian khusus bagi Panitia Pilkades sehingga perjalanannya sukses lancar aman kondusif masyarakat bisa memilih para calon dengan hati nurani tanpa ada tekanan tanpa ada rasa kecewa atau permainan, Dan bila ada panitia yang bermain-main terkait masalah Keputusan PTUN maka kami akan melaporkan ke Pihak Kepolisian,
Tokoh Figur Wong Cilik Sidoarjo Senadi Harjo saat ditemui Awak Media Mengatakan,” terkait Keputusan panitia yang menetapkan calon yang sudah ada keputusan Final dari PTUN itu merupakan suatu kewajiban panitia, sehingga panitia berkewajiban menetapkan tiga pasangan calon, mengenai kapan itu dilaksanakan itu memang terkait tahapan pilkades yang sementara ini dibekukan karena tahapan pilkades ada kendala Covid-19 dan barang siapa yang Menghalang – halangi dilaksanakannya keputusan PTUN tersebut maka bisa dipidanakan karena melanggar Keputusan Hukum yang ada, Oleh karena itu kepada semua pihak baik panitia, BPD maupun PMD agar memperhatikan dan melaksanakan segala keputusan PTUN tersebut,” pungkasnya (hry/amr)