Lpk | Barabai – Jelang penegakkan protokol kesehatan tanggal 20 September 2020, TNI-Polri dan Instansi terkait di Hulu Sungai Tengah gencar lakukan sosialisasi Perbup Nomor 34 tahun 2020.

Sosialisasi dilakukan di dua tempat terpisah yaitu di Pasar Keramat Barabai dan pasar tradisional Haruyan.Senin (14/9).

Kegiatan sosialisasi ini berkaitan dengan akan diberlakukannya sanksi dari Perbup HST nomor 34 tahun pada tanggal 20 September nanti,”ujar Plh Henri Murpianto saat melakukan sosialisasi bersama Camat, Kapolsek dan Puskesmas Haruyan.

Nantinya pada tanggal 20 September tidak ada lagi sosialisasi, melainkan langsung penindakan bagi pelanggar Perbup HST oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai penindak atau penegak Perda.

Lebih lanjut Henri menjelaskan Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Bagi perorangan yang tidak melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi berapa :
1.Teguran lisan atau teguran tertulis.
2.Sanksi Social berupa membeli masker untuk dirinya sendiri ditempat terjadinya pelanggaran atau membersihkan sampah di areal tertentu.
3.Denda Administrasi Sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).”pungkasnya.(Pendim1002/ir).

Loading

269 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *