Lpk | Trenggalek – Guna mendisiplinkan masyarakat wilayah Kecamatan Durenan agar mematuhi protokol kesehatan sesuai instruksi presiden no 6 tahun 2020 Waka Polsek Durenan bersama petugas patroli Polsek Durenan menyisir masyarakat yang tidak memakai masker guna mengantisipasi penularan Virus Corona atau Covid 19, Rabu (16/9)
Terlihat Waka Polsek Durenan Polres Trenggalek Ipda Bambang Yulianto mendapati salah seorang warga yang melanggar dengan tidak memakai masker , sebelum Waka Polsek Durenan memberikan masker, terkait dengan sanksi inpres No 6 tahun 2020 dijalankan dengan memberikan teguran lisan dan mengucap Pancasila baru kemudian masker diberikan dan dipakaikan oleh Waka Polsek Durenan. Tidak lupa beliau juga menghimbau apabila kedapatan melanggar dan tidak memakai masker lagi akan diberikan sanksi yang lebih berat dengan denda administratif.
”Kami minta masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan dengan wajib memakai masker dan jaga jarak sehingga penularan Covid 19 dapat ditekan dan segera hilang,” Ungkap Waka Polsek Durenan.
Dikonfirmasi secara terpisah Kapolsek Durenan AKP Mochamad Solichin,S.H membenarkan bahwa Waka Polsek Durenan bersama petugas patroli rutin menerapkan inpres no 6 tahun 2020 kepada masyarakat agar disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan wajib memakai masker dan jaga jarak apabila masih banyak yang tidak disiplin prokes akan diberikan sanksi sesuai inpres no 6 tahun 2020,” pungkasnya (awr/im)