Lpk | Barabai – Petugas gabungan yang terdiri dari anggota Kodim 1002/Barabai, Polres HST, Satpol PP dan anggota BPBD Kabupaten HST, kembali melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan.
Kali ini Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protkes menyasar disejumlah cafe yang di Kota Apam Barabai.Selasa (15/9) malam.
Sebelum pelaksanaan terlebih dahulu dilakukan apel bersama di halaman Mapolres HST, dipimpin oleh Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto yang diwakili Kasi Intel AKP Mugianto.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini menyampaikan, bahwa operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Peraturan Bupati HST Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,”terangnya.
Selain diberikan teguran lisan juga diberikan teguran secara tertulis oleh Satpol PP, dan juga kembali diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Covid- 19.”imbuhnya.
Sementara itu Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh.Ishak H.Baharuddin melalui Plh.Pasi Ops Kodim 1002/Barabai Kapten Inf Andi Tiro menegaskan bahwa kami selalu siap membantu Pemerintah Daerah sesuai dengan amanah UU no 34 tahun 2004 tentang TNI dan bersinergi dengan Polri dalam penegakkan Protes Covid-19 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).”tegasnya.(Pendim1002/ir).