Lpk | Tulungagung – Dalam rangka penerapan Pergub No 53 Tahun 2020 Dan perbup Tulungagung No 57 Tahun 2020 .Polres Tulungagung menggelar Operasi
Yustisi Gabungan yang di laksanakan di depan halaman Kantor Dprd Tulungagung,Sabtu 19/09/2020.

Dengan di ikuti petugas gabunga dari Kodim 0807, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung.dalam pelaksanaan operasi gabungan yustisi yang di laksanakan pada hari pertama di tiga titik lokasi tersebut, pihaknya menjaring sekitar 42 0rang pelanggar yang tidak patuh protokol Kesehatan ( Prokes) dalam penggunaan bermasker, Dan langsung dilakukannya sidang di tempat. Kapolres Tulungagung ,AKBP ,Eva Guna Pandia SIK menyampaikan,Dengan di gelarnya operasi yustisi gabungan berkoloberasi bersama TNI ,satpol pp , Ketua pengadilan Ngeri dan kajari ,untuk dilakukannya sidang di tempat bagi Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan .Khususnya yang tidak memakai masker ,tuturnya.

Kapolres Tulungagung , AKBP Eva Guna Pandia juga mengharapkan ,kerjasama pihak terkait untuk mensosialisasikan kepada Masyarakat ,sekarang ini tidak ada kompromi lagi untuk yang tidak memakai masker. di harap Masyarakat apabila keluar Rumah di wajibkan menggunakan masker .mengingat cavid 19 di Tulungang masih selalu ada penambahan .untuk itu masyarakat Tulungagung wajib berdisiplin dan terus menjaga kesehatan sehingga masyarakat Tulungagung terbebas dari covid .jelasnya. dalam giat tersebut.

Kepala kejaksaan tinggi Tulungagung ,ANSARI juga menyampaikan pihaknya tidak kurang kurang melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa protokol kesehatan itu sangat diperlukan dan Pihaknya sangat prihatin .dengan dilakukannya sidang tipiring (Sidang tindak pidan ringan) mudah mudahan dengan cara seperti ini masyarakat Tulungagung bisa menjadi lebih sadar terhadap protokol kesehatan .ini bukan untuk diri kita sendiri akan tetapi juga penting untuk orang lain .dan ada pembelajaran bagi masyarakat pentingnya menjaga protokol kesehatan di musim pendemi ini .ungkapnya.

di lokasi yang berbeda ,Kepala Bidang penegak Perda dan Perbub Satpol PP Tulungagung ,Artista Anindia Putra menyampaikan.perda itu Normatif ,bagi orang luar yang yang identitasnya di tahan ,mengingat hari ini hari jumat semua bank sudah tertutup,untuk pembayarannya otomatis dapat dilakukan pada hari senin ,sehingga akhirnya pelanggar di kenali sanksi kerja sosial,berupa membersihkan Fasilitas umum dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Ungkapnya .Anindiya juga menjelaskan ,mekanisme pembayaran bagi pelanggar yang terjaring dalam operasi protokol kesehatan tersebut. Lakukan pemeriksaan betita acara cepat ,diberikan salinannya,setelah itu baru dibayarkan ke bank jatim.setelah mendapatkan resi pembayaran baru bisa melakukan pengambilan Ktp tersebut di kantor Satpol PP.

Untuk operasi hari ini, keseluruannya kita mendapatkan 42 pelanggar .dan untuk hari berikutnya kita akan lakukan Penegakkan Perda dan Perbup Tulungagung minimal sehari tiga 3x di lokasi yang berbeda.

Dalam sidang di tempat, pelanggar masker dikenakan denda sebesar Rp 25 ribu di tambah membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Selanjutnya untuk disetorkan ke kas daerah. Pungkasnya . (mj)

Loading

255 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *