Lpk | Surabaya – Sesuai dengan intruksi Presiden RI, Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2020. Tentang protokol kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19 di Jawa Timur. Masyarakat sudah sewajibnya mentaati aturan tersebut.

Aturan ini sebagai langkah pemerintah sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19 yang terjadi di Jawa Timur.

H. MOH Taufan Syafii selaku Ketua AKD Bangkalan, sekaligus Kades Baegas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura. Menyatakan, bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya Program Pemerintah untuk melakukan Operasi Yustisi masker yang mengacu pada intruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim, Nomor 54 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Bangkalan, Nomor 45 Tahun 2020. Tentang peningkatan disiplin percepatan pencegahan disiplin Covid-19.

“Saya mendukung apa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dalam menegakkan peraturan protokol kesehatan. Dimana sesuai dengan intruksi Presiden RI serta Pergub Jatim. Tentang penegakan protokol kesehatan,” kata H. MOH Taufan Syafii selaku Ketua AKD Bangkalan, Jumat petang (19/9/2020).

Selain itu ia menghimbau, agar masyarakat bersama sama membantu Pemerintah untuk mentaati protokol kesehatan untuk selalu memakai masker, jaga jarak serta mencuci tangan. 3 (tiga) aturan ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jatim, khusunya di Bangkalan Madura. (ir)

Loading

265 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *