Lpk | Surabaya – Polda Jatim bersama dengan elemen masyarakat, di masa tata kehidupan baru terus menerus berupaya melakukan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan sebagaimana anjuran pemerintah dalam Inpres Nomor: 6 Tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomer: 54 Tahun 2020 dan peraturan yg lainnya yaitu Perwali dan Perbup.

Kegiatan penegakan protokol kesehatan ini akan terus dilakukan hingga perkembangan Covid 19 dinyatakan aman oleh pemerintah atau instansi yang berwenang, sosialisasi dan edukasi sudah dilakukan pemerintah sejak enam bulan yang lalu kepada masyarakat khususnya warga Jawa Timur.

Pada hari Sabtu, 19 September 2020, Polda Jatim melaksanakan Patroli Skala Besar bersinergi dengan Satpol PP Provinsi Jatim, Banser dan unsur Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Ops Aman Nusa II di wilayah Kota Surabaya. Kegiatan ini diawali dengan apel persiapan di bawah Gedung Patuh pada pukul 21.00 WIB yang dipimpin oleh Kompol Slamet Sugiarto dari Ditpamobvit Polda Jatim.

Selesai melaksanakan apel persiapan, rombongan petugas patroli mendatangi beberapa tempat di wilayah Surabaya yaitu :
1. Kopi Titik Kumpul di Jl. Masjid No. 2 Prapen Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya.
2. Warkop Abah di Jl. Ngagel Jaya Selatan No. 168 Surabaya.
3. Carlsberg Pub and Cafe Hotel Garden Palace Surabaya.

Dalam pelaksanaan kegiatan patroli tersebut, masih ditemukan sebagian dari anggota masyarakat belum melaksanakan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah dengan baik guna untuk mencegah penularan Covid – 19 sebagaimana dimaksud dalam Inpres Nomor: 6 Tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomor: 54 Tahun 2020, yaitu pengunjung atau masyarakat masih duduk bergerombol tdk menjaga jarak serta sebagian dari mereka tidak menggunakan masker.

Petugas menghimbau pengunjung/pembeli untuk menjalankan Protokol Kesehatan agar terhindar dari penularan Virus Covid – 19- para pembeli juga diberikan edukasi tentang bahayanya Covid-19, Petugas juga menyarankan kepada pengunjung maupun pemilik usaha agar melakukan pembatasan secara sosial (social distancing) dan menjaga jarak phisik satu sama lain, menggunakan masker serta sering cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, petugas Satpol PP menyita KTP pengelola maupun pengunjung yang nasih melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

” Kegiatan penegakan protokol kesehatan ini akan terus dilakukan hingga perkembangan Covid 19 dinyatakan aman oleh pemerintah atau instansi yang berwenang, sosialisasi dan edukasi sudah dilakukan pemerintah sejak enam bulan yang lalu kepada masyarakat khususnya warga Jawa Timur. Mari kita himbau kepada masyarakat untuk guyub rukun bersatu menegakkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah dalam Inpres Nomer: 6 Tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomor: 54 Tahun 2020, semoga pandemi covid 19 cepat berlalu “, ucap Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (ir)

Loading

252 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *