Lpk | Gresik – Dengan banyaknya pengangguran, dimanfaatkan oleh para pengusaha yang tidak mempunyai ijin dan memberi upah diawah standard Upah Minimal Regional (UMR) untuk wilayah Gresik.

Diwilayah Turirejo kecamatan Kedamean kabupatan Gresik Jawa Timur, ada pabrik pembuatan tali Rafia. Didepan pabrik tidak terdapat papan nama PT apa CV. Dalam proses pencucian Glangsing atau karung plastik setelah dihancurkan, limbah air cuciannya dibuang sembarangan. Didalam pabrik juga ada tumpukan limbah Batubara. Rabu (23/9/2020).

Dari salah satu karyawan pabrik yang menemui mengatakan ” Alhamdulillah gaji saya perhari Rp.75.000,- ribu lumayan dari pada nganggur” tetap bersukur dengan semangat, ungkapnya.

Ternyata fakta dilapangan masih ada di wilayah Gresik gaji dibawah Upah Minimal Regional (UMR).

Saat wartawan tabloidlpk.or.id mau keluar dari pabrik diantar oleh Bram mengatakan “Ini kepunyaan pak Jono ((pemilik pabrik-red) orang Surabaya. Biasanya yang kesini dari Polsek, Koramil dan desa. Kalau bapak (Wartawan-red) mau koordinasi ke desa saja” ungkapnya.

Penelusuran dari kantor desa Turirejo kecamatan Kedamean ditemui kepala desa menjelaskan “Ijin produksi pabrik yang produksi pembuatan tali Rafia itu pada kepala desa sebelum saya,di masa kepemimpinan saya jadi kepala desa tidak ada permohonan ijin. Prinsip saya, jika tidak ada keluhan dari masyarakat, ya saya anggap tidak ada masalah” jelas Surianto.

Terkait atensi bulanan atau kontribusi kedesa Turirejo Surianto mengataka ” tidak ada, Karen saya lihat karyawanya ada yang dari warga wilayah desa Turirejo” pungkasnya. (bjs)

Loading

270 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *