Lpk | Surabaya – Bangunan tower BST yang dikerjakan PT CMI ( Centratama Menara Indonesia ) di Jalan Setro Baru X No. 53 Surabaya tak berizin setelah Komisi C DPRD Kota Surabaya memanggil semua pihak dari warga sampai PT pelaksana pembangunan tower, Kamis (24/9/2020) pukul 13.30 WIB.
Sebelumnya pendirian BST di Jl. Dukuh Setro X No 53 Surabaya mendapat sorotan warga kampung dikarenakan pendirian belum mengantongi izin dan tidak ada sosialisasi ke warga, namun pihak pengemban nekat mendirikan bangunan yang terletak ditengah pemukiman warga tersebut.
Hearing yang di dipimpin Ketua Komisi C Baktiono BA.SS , Seketaris Komisi C Drs. Agoeng Prasodjo M.Si, dan Anggota Komisi C Asrhi Yuanita Haqie S.E. S.H, Edy Suhandi, Sukadar SH, William Wirakusuma, Ka. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Ka Dinas Lingkungan, Ka. Sat. Pol. PP, Ka. Bagian Hukum, Camat Tambaksari, Lurah Dukuh Setro, Ketua RW, Ketua RT. 05 RW. 04, Dir. PT.Centratama Menara, Dian Purwa Ariaska (sebagai pemilik lokasi yang di dirikan menara) dan Perwakilan warga.
Baktiono selaku Ketua Komisi C mempersilakan undangan hearing untuk memberikan keterangan.
Ali Sadikin sebagai warga dan pengurus kampung menuturkan,”Pak Heri ditelfon sama pak RW untuk datang ke balai RW, dan setelah datang dikasih uang sebesar lima ratus rupiah dan bilang ini rejeki, dan itu untuk kas kampung, ada beberapa warga yang menerima taliasih dan fotocopy KTP dan tanda tanggan dengan dalil rejeki dari mas Dian”.
Tidak lama kemudian ada pembangunan tower dan kami mengadakan diskusi kecil, dan kami putuskan untuk ke pak RT untuk mempertanyakan, namun pak RT menyuruh tanya langsung ke pak RW, tutur Ali dalam memberikan keterangan hearing di Komisi C.
Dari situ saya dan warga berat hati karena dengan adanya pembangun BST pak RW pun tidak memberi tahu kepada warga mala bilang tidak perlu ada sosialisasi, kata Ali.
Joseph Sulistiono selaku RW menyelah”
Saya memita KTP sudah bilang untuk pembangunan BST, mungkin sudah terlalu lama jadi orang itu lupa, untuk tali asih itu bualn September dan saya tidak mengundang warga di ring yang jauh dari pembanguna BST.
Dengan warga yang tidak setuju memang jauh dari radius, dan saya memang kasihkan taliasih itu door to door. Saya lakukan rapat dua kali dan saya tidak bisa kumpulkan warga karena adanya corona.
Untuk perizinan memang saya yang mengurus , dan saya hanya menjalankan tugas saja, tutur Joseph.
Pihak PT Centratama Menara Indonesia
yang diwakili mengatakan, dari sisi bangunan tersebut sesuai standrat kita, setelah gedung itu memenuhi syarat maka kita lakukan pembangun full diatas dan ini sudah komitmen diawal dengan pemerintahan memang kita fasilitasi pembangun dengan IMB.
Yang saya sesalkan sudah melakukan menegosiasi rundingan dengan bpk Ali dan warga untuk memberikan undangan ke saya untuk sosialisasikan apa yang menurut pak Ali akan saya sosialisasikan. Karena warga yang sudah setuju menurut saya sudah cukup disekitar banguan BTS, tambahnya.
Dalam hal ni yang tau pak RW dan kita berikan kompensasi, tanda tangan kwitansi dan foto penerimaan dengan pak Rw, kalau dilogikakan warga menyatakan tidak setuju adanya pembangunan BST ya dari awal, tidak mungkin sampai penerimaan kompensasi pada warga ini yang saya sesalkan ke pak Ali, dan saya sudah bilang tolong warga 15 orang itu kita kumpulkan, BTS ini kebutuhan buat kita semua tidak asing koq dengan BTS dan ini untuk 5G , dan ini yg saya sesalkan, tutur perwakilan dari PT Centratama Menara Indonesia.
Perwakilan dari pihak Dinas Cipta Karya menjelaskan “kami mendapat keluhan warga dari Setro Baru X dan kami sudah memanggil dari pihak PT Centratama Menara Indonesia dan memang ada rencana membangun tower dan sampai sekarang ini, Dinas Cipta Karya belum pernah mengeluarkan IMB untuk pembanguna menara yang akan dibangun dan kami sudah turun lapangan dan tidak menemukan adanya bangunan menara”.
Dalam haering inipun pihak dari LPMK Kelurahan Dukuh Setro mengkonfrimasi tidak benar adanya intimidasi kesalah satu warga.
Asrhi Yuanita Haqie anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya menuturkan “pembanguna BST ini mulai awal sudah tidak ada aturan, dan warga mempunyai hak untuk tidak menyetujui bukan karena adanya uang dan impati buat warga, dan harapan saya Ketua ini lebih baik pembangunan ini dihentikan apalagi pembanguan BST ini di tengah-tengah pemukiman penduduk”
Baktiono dalam haering menegaskan ” ada dampak sosial di warga dan belum ada IMB, izin rekomendasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan, untuk ini pembanguan tower untuk dihentikan sampai ada penyelesaian dengan warga dan perizinan”.
Sebelum haering berakhir warga yang menerima taliasih dari PT Centratama Menara Indonesia mengembalikan uang yang sudah diterima dari RW dan dikembalikan melalui RW, dan sempat tertawa yang hadiri haering dikarenakan H. Abdul Jalil yang mendapat taliasih sebesar satu juta rupiah dikembalikan sebesar sembilan ratus rupiah, dikarenakan yang seratus rupiah diberikan ke Ketua RW karena dapat rejeki proyeknya Mas Dian langsung disambut tawa yang hadir di haering. (gle/ir)