Lpk | Surabaya – Polda Jatim di masa Adaptasi Kebiasaan Baru melaksanakan Patroli Skala Besar gabungan dengan Satpol PP Provinsi Jatim, Banser dan unsur Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Ops Aman Nusa II di wilayah Kota Surabaya. Rabu malam (23/9/2020).

Dalam operasi ini menyasar sejumlah resto dan cafe yang terletak di beberapa kota Surabaya. Pertama, tim melakukan operasi yustisi di resto Mie Kober yang berada di Jalan Kacapiring, Surabaya. Disini para pengunjung masih belum bisa menerapkan Physical Distancing (jaga jarak) antara pengunjung satu dengan yang lain.

Selanjuntnya tim gabungan melanjutkan operasi yustisi ke pedagang kaki lima (K5) yang ada di Jalan Kayoon, Surabaya. Disini petugas gabungan juga mendapati masih banyak masyarakat atau pengunjung yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Dengan tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker.

Dari dua lokasi yang disasar ini, mereka yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dilakukan pendataan hingga penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kemudian diserahkan ke Polrestabes untuk dilakukan pendataan dan diberikan sanksi ringan.

Petugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat atau pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Serta cuci tangan menggunakan sabun untuk mencegah penularan civid-19. Kemudian pengunjung diarahkan untuk pulang ke rumah, dan untuk pemilik usaha disarankan untuk menutup tempat usaha. Karena sudah melewati batas jam malam diatas pukul 22.00 WIB.

Setelah dari dua lokasi tersebut, tim gabungan melanjutkan operasi yustisi di Cafe Holywings di Jalan Manyar Kertaadi, Surabaya. Disini, ternyata banyak pengunjung yang kedapatan berkerumun dan tidak memakai masker. Terlihat juga banyak wanita yang ada di cafe tersebut juga tidak menggunakan masker, sehingga petugas kembali memberikan edukasi kepada mereka untuk mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Sejumlah pengunjung yang rata rata wanita ini dilakukan pendataan dengan meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) kemudian dilakukan pendataan. Disini, petugas juga meminta kepada pemilik usaha untuk menutup usahanya.

Dari ketiga lokasi yang sudah disasar pada Rabu malam (23/9/2020), petugas juga melakukan penyemprotan Disinfektan, baik di Resto Makanan maupun di Cafe yang ada di Jalan Manyar Kertaadi, Surabaya. (ir)

Loading

269 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *