Lpk | Tulungagung – Jajaran Kepolisian Sektor Kalidawir Kabupaten Tulungagung , bersama Petugas gabungan 3 Pilar, baik dari Trantib Kecamatan Kalidawir , Anggota TNI Koramil Kecamatan Kalidawir menggelar operasi Yustisi Penindakan Hukum protokol kesehatan, Yang dilaksanakannya Depan pasar Desa Domasan , juga di Simpang Empat lampu merah Desa Tunggari Kecamatan Kalidawir , Kabupaten Tulungagung .Jumat 25/09/2020.

Dalam operasi Yustisi Penegak Hukum Protokol Kesehatan Tesebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kalidawir , AKP Santoso yang dimulai pada pukul 10.00. Wib.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Adapun personil yang dilibatkan yakni sebanyak 11 orang. Masing-masing terdiri dari 5 anggota Polsek Kalidawir , 2 anggota dari Koramil Kalidawir , 2anggota Trantib Kecamatan Kalidawir , dan 2 Anggota pegawai Kecamatan Kalidawir.

Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan, mulai pengunjung pasar , pedagang keliling, pengendar sepeda onthel, pengendara motor Roda2 dan pengendara mobil dan lainnya.

Dalam giat yang dilaksanakan didepan pasar Desa Domasan di dapatkan sebanyak 5 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Masing-masing berjumlah 3 orang , dua orang diantaranya masih Anak anak Sekolah dan diberikan sanksi fisik berupa push up. Sementara dua lainnya dilakukan penyitaan KTP.

Adapun untuk kegiatan yang dilaksanakannya di Perempatan lampu merah Desa Tunggangri ,Kecamatan Kalidawir Petugas Gabungan hanya memberikan Teguran lisan terhadap 2 Pelanggar yang hendak menjalankan ibadah sholat Jumat ,mengingat pelaksanaan kegiatan dilaksanakan Menjelang Sholat jumat .
Menurut Kapolsek Kalidawir AKP SANTOSO , kegiatan operasi seperti ini rutin dilakukan setiap hari, yaitu pada pagi dan malam.

“Tujuan kami melalui kegiatan ini adalah untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pemakain masker. selama Kegiatan Operasi yustisi dilaksanakan saat ini pihaknya telah menjaring 19 Orang yang di kenakan sanksi Denda Tipiring(Tindak Pidana Ringan) yang harus menjalani sidang.

Sedangkan puluhan orang lainnya mendapatkan sanksi berupa teguran lisan juga di kenakan sanksi tertulis Agar tidak melakukan pelanggaran lagi dalam pemakain Bermasker .adapun warga masyarakat yang terjaring dalam operasi Yustisi Penegak Hukum Protokol Kesehatan tersebut, dari berbagai wilayah Tulungagung yang melintas wilayah Kalidawir ,Tuturnya .AKP Santoso juga menjelaskan , Pelaksanaan Operasi Yustisi ini sebenarnya Tugas yang di Embankan Pemerintah sebagai upaya kurative sebagai efek “deterrent “, agar masyarakat mentaati Aturan berkenaan dengan Protokol Kesehatan , sebagai upaya untuk memberikan pemahaman bahwa hanya dengan Disiplin 3m yaitu ,menggunakan masker ,mencuci Tangan ,dan menjaga jarak.sehingga covid di Kecamatan Kalidawir khususnya, dan di Kabupaten Tulungagung pada umumnya akan segera berlalu ,jelasnya.

Kapolsek Kalidawir AKP .Santoso berharap ,Untuk warga masyarakat Kalidawir untuk selalu taat dan patuh Kepada Protokol Kesehatan,Kesehatan Pulih,Ekonomi Bangkit ,pungkasnya. (Mj).

Loading

349 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *