Lpk | Surabaya – Meski belum mengantongi ijin dan sudah diputuskan oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya pada hari Kamis 24 September 2020 pembangunan tower ( BTS ) yang berada di Jalan Setro Baru X No 53 tetap berjalan. PT. Centratama Menara Indonesia selaku pelaksana tetap membandel meski ijin belum keluar.
Ali Sadikin , Hari dan Yuswiono serta beberapa pengurus kampung yang terus memantau pekerjaan tower sempat memanggil salah satu pengawas kontraktor dan sempat menghentikan untuk dikonfrimasi pada hari Sabtu 26 September 2020, dan menanyakan pekerjaan pondasi tower, sedangkan sudah diputuskan oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya untuk dihentikan sementara.
Siswanto pengawas dari kontraktor PT. Cavriland memberikan keterangannya bahwa pihaknya tidak mengerti dan tidak diberi tahu oleh pihak PT. Centratama Menara Indonesia kalau ada pemberhentian pengerjakan tower yang berada di Jalan Setro Baru X No 53 Surabaya.
PT. Cavriland dalam pengerjakan tower ini kebagian job hanya untuk pembangunan konstruksi dasar tower.
Siswanto mengatakan “memang masih mengerjakan, dan harus diselesaikan karena job PT. Cavcriland pengecoran pondasi tower, pengecoran dek lantai tiga untuk memangku mesin tower, dan ini harus selesai”.
Ali tetap memberi tahukan sesuai keputusan dengan Komisi C DPRD Surabaya untuk menghentikan pembangunan dan Siswanto meminta maaf karena sesuai job yang diterima harus mengerjakan.
Dari pantauan wartawan Media LPK Nusantara Merdeka mulai hari Sabtu dan Minggu (27/9/2020) pekerjaan pembangunan tower BTS tetap berjalan.
“Warga sangat kecewa dengan pemilik lahan Dian Purwa Ariaska, seharusnya pemilik lahan taat kepada Keputusan dari Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya yaitu ‘HARUS DIHENTIKAN’ , tapi realitanya tetap ada pengerjaan pembangunan mulai hari Kamis sampai Minggu ini”, tegas Ali.
Sampai berita ini di naikkan PT CMI belum bisa di hubungi. (gle/ir)