Lpk | Batam – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penarikan kendaraan motor atau mobil oleh perusahaan leasing maupun debt collector sementara waktu ini akibat dampak dari wabah virus corona.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang menjanjikan kelonggaran pembayaran kredit untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Namun dalam kenyataannya pihak leasing finance tetap melakukan penarikan unit secara paksa, seperti yang dialami Yanto Suandi warga Jl. Kampung Serayu yang meminta bantuan kepada kantor perlindungan konsumen DPD YALPK Kepri.

Yanto menuturkan” selama.7 bulan mulai bulan Maret 2020 ini tidak membayar angsuran kredit dikarenakan covid , dan tidak ada surat warning mulai SP 1 sampai SP 3 dari TAF hanya melalui komunikasi meraka datang kerumah dan bilang untuk melakukan pembayaran dan kalau tidak ada pembayaran unit akan di tarik”.

Pihak leasing TAF datang yang pertama kali jam 06.00 pagi pada bulan Agustus 2020 untuk menarik unit namun gagal dan kami sampai ke Polsek, terang Yanto.

“Sebelum kejadian dinihari itu sekitar seminggu pihak TAF leasing datang dirumah Pondok Pelangi 1 Blok C3 No 22 Tiban, pukul 00.00 WIB ada 5 orang dan saya tidak mengenal namanya tapi saya masih ingat orang yang sama, dan hanya menunjukkan surat Fidusia Debcolektor atau lesing bilang itu sudah sah, dan meminta kunci dan tidak saya berikan, dan pihak leasing pergi sambil mengancam awas kamu hati hati akan saya derek di jalan”,tutur Yanto.

Setelah saya tunggu selama empat hari tidak datang dan baru datang dinihari ini, tanpa permisi mengetuk pintu, dan saya bersama keluarga lagi tidur, anak saya membangunkan karena mendengar suara mobil, begita saya bangun mobil sudah diderek secara paksa dari rumah, terang Yanto.

Di dalam unit mobil yang di tarik paksa ada ; Dompet, KTP, STNK, SIM dan Uang.

Paridah Sembiring Ketua DPD YALPK Kepri sebagai kuasa konsumen dari Yanto Suandi mengatakan “Saya sangat kecewa atas penarikan paksa unit saat Covid-19, saya harapkan kepada Pimpinan Cabang TAF untuk tidak brutal penarikan unit karena ;
1. Covid
2. Peraturan terbaru dari MK no 18/jan/2020 bahwa penarikan unit adalah dari pengadilan sampai eksekusi”.

Skema yang dilakukan leasing kepada konsumen ternyata memberatkan dan ada biaya selisih cukup besar, tambah Parida.

Kepada instansi saya Mohon diperhatikan seperti apa skema itu, karena konsumen jadi tambah berat, tegasnya. (darman)

Loading

442 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *