Lpk | Surabaya – Aksi demo ketiga kalinya KPSIS ( Komunitas Perjuangan Surat Ijo Surabaya ) kembali mendatangi BPN Kanwil Jatim dalam kurung waktu tiga bulan di Tahun 2020 dan diakhiri dengan pemasangan police line KPSIS dan menggembok pagar Kantor BPN Jatim, pada Senin (5/10/2020). Hal ini disebabkan Kanwil BPN Jatim dianggap tidak berfungsi sebagai kepanjangan tangan dan telinga bagi kementerian ATR/BPN.

Kantor BPN Jatim dijaga ketat puluhan petugas kepolisian dari Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, termasuk menerjunkan sejumlah intelkam yang lebih banyak dari jumlah wartawan yang hadir meliput.

Setelah berorasi selama satu setengah jam dan sempat aksi dorong mendorong pagar, 20 orang delegasi KPSIS diterima oleh Agus Bangun Raharjo Kepala Bidang Pengadaan Tanah, Stanley Kabid Hubungan Hukum dan Pertanahan dan didampingi Kabid lainnya , beserta beberapa orang kasi dan staff.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam sempat memanas dikarenakan Agus Bangun Raharjo tetap mengeluarkan statement basi sekaligus membingungkan kalau dikeluarkan oleh orang-orang sekelas Kabid BPN Jatim bahwa :

1. Peristiwa itu sudah lama sekali tahun 1997 ( sehingga sudah tidak ada lagi yang tahu masalah tersebut )
2. Untuk urusan pertanahan kalau dipusat ada pak menteri kalau didaerah ( kuasanya) ada (di) walikota
3. Kami sudah mengerjakan permintaan KPSIS, kalau gak percaya silakan ke Jakarta.
4. Sebaiknya KPSIS mengawal sendiri urusan tersebut ke Jakarta supaya jelas.

Dalam pertemuan yang berlangsung penuh perdebatan tersebut pihak KPSIS mengeluarkan berbagai macam surat yang menguatkan posisi warga surat ijo dan berargumentasi dengan segala macam dalil hukum ( terutama ) hukum agraria yang dipimpim oleh penasehat KPSIS Dr. Taufik Imam Santoso S.H., M.H. seorang doktor hukum administrasi negara dengan perhatian utama hukum pertanahan di laboratorium hukum pertanahan Universitas Surabaya.

Foto : Agus Bangun Raharjo Kabid BPN Jawa Timur

Juga ditimpali Sholeh Alhasni, Rahmat Musa dan Harijono selaku Ketua KPSIS yang cukup menguasai hukum pertanahan. Sementara dilain pihak BPN Jatim lebih banyak bicara pendekatan diluar hukum.

Karena tuntutan warga hendak menemui Ir Jonahar Kakanwil yang baru menjabat dua minggu tidak berhasil, karenakan Kakanwil mendampingi komisi II ( bidang dalam negeri) DPR Pusat kunjungan ke kantor pertanahan Mojokerto dalam urusan tanah PT KAI.

Dan tidak puas dengan jawaban Kabid yang ada serta tidak mendapat kepastian kapan bisa temuin Kakanwil, maka warga surat ijo keluar kantor dan memasang police line ( pita kuning hitam yang biasa dipakai penanda proyek di jalan) dan menggembok pagar besi pintu BPN dan hendak beranjak pulang, namun dari pihak warga mendapat bocoran bahwa saat itu Kakanwil BPN Jatim Ir Jonahar tidak sedang menjalankan tugas, maka pendemo balik kanan kembali ngluruk memaksa masuk kembali ke kantor BPN setelah diwarnai aksi dorong mendorong dan di mediasi oleh petugas kepolisian 6 orang diperbolehkan masuk dan dijanjikan ditemui Kakanwil BPN Jatim keesokan harinya pada hari Selasa (6/10/2020) dan jam 17.00 selesai jam kerja.

Kabid Agus Bangun Raharjo waktu diwawancarai awak media menuturkan ”
Kami menyambut baik karena mereka merasa haknya tersakiti, karena merasa bahwa mereka menempati tanah yang sudah lama kemudian tiba-tiba terbit surat keputusan HPL yang kemudian oleh Pemerintah Kota Surabaya di terbitkan surat sewa atau yang dinamakan izin pemakaian tanah IPT mereka keberatan terhadap status IPT tersebut yang merasa restribusinya terlalu tinggi”.

Dengan dikeluarkan IPT yang kami tidak dalam kapasitas untuk menjawab, karena itu menjadi kewenangan Walikota, kami hanya sebatas menerbitkan skhpl yaitu Kementerian Agraria dan kemudian ditindaklanjuti dengan syarat ditetapkan oleh kantor kota Surabaya, sejauh perkembangan saat ini kami menunggu rekomendasi dari Menteri Agraria terhadap surat yang diajukan oleh kelompok yang dinamakan Kelompok Pejuang Surat Ijo Surabaya ( KPSIS ), kami menunggu posisi kami sebagai bawahan Kementerian Agraria tentu hanya bisa melaksanakan apa yang diperintahkan oleh atasan kami, tegasnya. (ir)

Loading

466 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *