Lpk | Surabaya – Tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda Jatim bersama dengan Tim Resmob Polres Pasuruan Kota. Pada Senin (6/10/3020) sekira pukul 23.20 WIB, telah menangkap satu orang tersangka pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat).

Satu orang tersangka ini yakni, Sues, warga Dusun Sumbersuko, Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Tersangka ini seorang Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat petugas mendapatkan informasi, bahwa DPO sedang berada di rumah warga menghadiri hajatan, anggota yang sudah stanby di Mako Polsek Grati, lantas bergerak cepat memburu pelaku. Saat tepat di Jalan Desa Jeladri, Kecamatan Lumbang, anggota berpapasan dengan Sues, yang mengendarai motor bersama seseorang yang tidak dikenal.

Anggota yang tak mau kehilangan jejak tersangka langsung memutar arah dan mengejar tersangka, namun saat dilakukan pengejaran, tersangka mengetahui jika dirinya diburu oleh polisi. Saat akan masuk ke gang kecil, Bripda Moch. Benny menarik sarung tersangka hingga terjatuh.

Saat terjatuh, secara tiba tiba tersangka mengeluarkan senjata jenis revolver rakitan dengan amunisi 5.56 mm dan menembakkan ke arah perut Bripda Benny dan Bripka Sutiyono. Atas kejadian ini, anggota lain sempat baku tembak dengan tersangka. Dan tersangka sendiri tewas di lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, bahwa tersangka ini sudah kerap kali melakukan tindak kriminalitas. Dari catatan kepolisian, tersangka seorang residivis Curas sapi di Polres Lumajang, residivis Polres Pasuruan dengan kasus membacok warga, dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan beberapa kasus diantaranya, perampasan sepeda motor di Gempol Pasuruan, Melempar Bondet anggota brimob watu kosek dan terakhir menjadi DPO Polda Jatim terkait kasus Curanmor (R4).

“Selama masa Pandemi Covid-19, Polri tetap melakukan pemeliharaan Kantibmas dan penegakan hukum untuk melindungi masyarakat, mengayomi dan melayani masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombea Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin siang (6/10/2020).

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, Senjata api rakitan jenis revolver warna silver dan gagang warna hitam beserta peluru tajam kaliber 5,56 mm. Serta jumlah dalam dompet 11 butir dan dalam silinder 1 butir dan selongsong dalam silinder 5 butir, serta 6 butir peluru hampa.

Satu bilah senjata tajam jenis pedang dengan panjang 70 cm dengan sarung pedang terbuat dari kulit, Satu buah sabuk kain warna hitam yg berisi jimat dan Satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah kombinasi putih.

Atas kejadian tersebut beberapa anggota mengalami luka diantaranya, Bripka Hariz Farizy, SH, Polres Pasuruan Kota mengalami luka percikan api senjata api pelaku di tangan kiri, Bripka Sutiyono S.sos, Polres Pasuruan Kota mengalami luka tembak di perut bawah sebelah kiri dan Bripda Muhammada Beny, Subdit Jatanras mengalami luka tembak di bagian perut tengah.

Saat ini jenazah tersangka dievakuasi ke Rumah Sakit Grati, dan untuk tiga anggota yang mengalami luka akibat kejadian itu dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri untuk mendapatkan perawatan dan dilakukan operasi. (ir)

Loading

367 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *