Lpk | Surabaya – Pada masa Pandemi Covid-19 ini, dampaknya sangat terasa dimana menekan pertumbuhan ekonomi Indonesia terutama pada triwulan II yang mengalami kontraksi sebesar 5,32% (yoy).
Hal tersebut sejalan dengan kinerja ekonomi Jawa yang juga mengalami kontraksi sebesar 6,69% (yoy). Terhadap kondisi ini, Bank Indonesia (BI) mensuport pemanfaatan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Syariah dalam Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
Kepala Departemen Regional Bank Indonesia, Dwi Pronoto menyampaikan hal ini dalam Seminar rangkaian kegiatan Fesyar Jawa 2020, Selasa (6/10).
Menurut Dwi Pranoto, Pemerintah maupun pelaku usaha perlu menjaga iklim investasi dan kegiatan usaha agar tetap kondusif di tengah pandemi Covid-19.
Selain dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional, peningkatan investasi juga sejalan dengan 5 program prioritas pembangunan infrastruktur nasional.
Untuk mencapai program prioritas pembangunan infrakstuktur nasional, Pemerintah mendorong keterlibatan pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, tambah Dwi.
“Salah satu skema pendanaan infrastruktur yang melibatkan pihak swasta adalah Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau yang lebih dikenal sebagai Public-Private Partnership,” jelasnya.
Dengan adanya KPBU, kata Dwi, Pemerintah memfasilitasi pihak swasta untuk berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Saat ini, terdapat 223 proyek strategis nasional dengan nilai investasi mencapai 4,183 triliun dan sebanyak 89 proyek baru direkomendasikan untuk dimasukkan ke dalam PSN di tahun 2020.
Hal tersebut menjadi potensi dan peluang investasi bagi badan usaha untuk melakukan KPBU terutama dengan skema syariah, ucap Dwi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jasa Keuangan KNEKS, Tufik Hidayat, menyampaikan bahwa KNEKS yang memiliki tugas mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, sangat mendukung pengembangan KPBU Syariah dalam rangka pembiayaan infrastruktur daerah.
Dukungan pengembangan KPBU Syariah yang dilakukan KNEKS diantaranya dengan (Pertama) melakukan penyusunan skema KPBU dan penjaminan syariah bersama PT PII dan DSN MUI.
(Kedua), melakukan advokasi percepatan dan perluasan implementasi KPBU Syariah, (Ketiga), koordinasi dan rekomendasi kebijakan.
(Keempat), sosialisasi KPBU Syariah kepada Investor potensial. Selain itu, KNEKS juga telah menyusun Concept Note KPBU Syariah sebagai referensi.
Sementara, Muhammad Yasir Yusuf – DPS RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh menyampaikan Proyek KPBU di RSUD Dr. Zainoel Abidin Aceh diharapkan menjadi benchmark bagi daerah lain di seluruh Indonesia untuk membangun infrastruktur dengan skema KPBU Syariah.
Pada akhirnya, KPBU Syariah menjadi salah satu solusi untuk mewujudkan penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada nilai-nilai syariah.
Acara Seminar yang dihadiri oleh sekitar 869 peserta melalui platform zoom dan 56 peserta melalui youtube channel dari berbagai elemen masyarakat dan dipandu oleh Moderator Tina Talisa ini pun berlangsung intens dan interaktif.
Bahkan peserta yang bertanya mencapai puluhan peserta, menunjukan antusiasme peserta dalam Seminar ini.(ir).