Lpk | Pamekasan – Dalam upaya dan mencegah gangguan Kamtibmas di masing masing wilayah di Jawa Timur, semua Polres lingkup Jajaran Polda Jatim, terus melakukan Patroli rutin.

Pada operasi Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Sabhara melaksanakan patroli Roda dua dan mendapatkan satu mobil box membawa beragam jenis minum keras (miras) diduga ilegal.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (8/10/2020) siang kepada Wartawan menyampaikan kronologisnya.

Dijelaskan Trunoyudo, saat melakukan patroli, tim patroli mencurigai satu unit mobil box Nopol L 9344 BM. Karena curiga maka tim patroli   menghentikan laju kendaraan tepat di pintu masuk Gerbang Selamat datang Kabupaten Pamekasan.

Saat dihentikan, tim melakukan pemeriksaan barang bawaan. Benar saja, dari hasil pemeriksaan, ternyata sopir box ini membawa ribuan minuman keras (miras) dengan berbagai merk.

“Benar soal peristiwa tersebut. Tim Sabhara dari Polres Pamekasan saat melakukan patroli antisipasi Kamtibmas, anggota mendapati sebuah mobil box yang membawa ribuan minuman keras (miras) yang akan dibawa ke Pamekasan dengan berbagai jenis merk,” ujarnya.

Menurutnya, guna menjaga Kamtibmas di massa Pandemi Covid-19, serta menjaga peredaran miras, anggota dari Polres Jajaran Polda Jatim, melakukan patroli rutin untuk menjaga Kamtibmas.

” Tim Sabhara dari Polres Pamekasan, kemarin menghentikan mobil box yang membawa ribuan miras ke Pamekasan kita hentikan hingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dikatakan Truno, dari penggeledahan yang dilakukan anggota dari Sabhara Polres Pamekasan, ditemukan berbagai macam jenis merk miras dengan kadar alkohol yang berbeda-beda kadarnya. Dari patroli tersebut, anggota mengamankan sedikitnya 2. 670 botol miras.

“Setelah menghentikan mobil box, ditemukan 2.670 botol miras berbagai merk,” tandas Truno.

Dijelaskanya bahwa dalam aturan perundang undangan, peredaran minuman keras melanggar Perda Kabupaten Pamekasan, Nomor 18 Tahun 2001, tentang larangan minuman berakohol, dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau pidana paling banyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).

Setelah mengamankan ribuan miras, anggota kemudian membawa sopir box ke Mako Polres Pamekasa  untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(ir).

Loading

339 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *