YALPK | Surabaya – Usia sudah melewati setengah abad, tapi kelakuan masih belum jera, ini yanh di lakukan oleh Irawan seorang kakek 58 tahun warga Jln: Teluk Sampit.42 Surabaya yang kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa, (13/05/2019).
Kakek yang satu ini di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky.SH, telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,dan dengan sengaja mengedarkan sabu-sabu dan Pil Ekstacy, saat ini dia kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan dari JPU.
Dalam persidangan yang digelar diruang sidang Garuda2 ini dipimpin oleh Dede Suryaman.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna.SH, dari LBH LACAK sedangkan surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Pompy menyatakan bahwa terdakwa Irawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika.
Dengan ini mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama (11) sebelas tahun, dengan membayar denda sebesar Rp 1 milyard dan Subsidair (3) tiga bulan kurungan.
Atas tuntutan tersebut, di karenakan perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, kini perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Menyatakan barang bukti yang disita untuk dimusnakan berupa (1) satu paket sabu seberat 20,32 gram, (1) satu paket sabu seberat 25,38 gram, (1) satu paket sabu seberat 100,84 gram, (1) satu paket sabu seberat 1,70 gram, (1) satu paket sabu seberat 0,36 gram, (1) satu paket sabu seberat 2,58 gram, (1) satu kantong plastik berisi (15) butir Pil Ekstacy warna hijau berlogo panda, (1) satu kantong plastik berisi (5) butir Pil Ekstacy warna hijau berlogo panda, (1) satu kantong plastik berisi (2) butir Pil Ekstacy warna hijau berlogo panda, (3) tiga pak plastik klip kosong, (1) satu buah timbangan elektrik, (1) satu buah alat hisap sabu (bong), (1) satu buah buku catatan, (1) satu unit HP merk Samsung A6 warna putih, (1) satu buah kartu ATM BCA FLAZZ, dan Uang tunai sebesar Rp 2,600,000; (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Diketahui, bahwa terdakwa Irawan ditangkap pada Senen 21 Januari 2019 sekirq pukul 15,00 wib di ROYAL PLAZA Jln: Ahmad Yani Surabaya, dan menurut pengakuan terdakwa bahwa sabu dan Pil Ekstacy tersebut didapat dari TINO (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 135 juta.(gle)