Lpk|sidoarjo – Djoko Harianto (66) bos jamu di Sidoarjo diamankan Unit 3 subdit 2 disresnarkoba polda jatim, kamis 23 april 2020. Pihak Polda menggeledah rumah yang bersangkutan di perumahan taman Jenggala Jl. Jendral Sudirman no.35, Desa Larangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Barang bukti juga diamankan dari toko jamu Jl. Gajah Mada no.209 Sidoarjo.

Kepada awak media, penangkapan pemilik toko jamu dibenarkan oleh Dir Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak. Melalui sambungan pesan aplikasi whatsapp perwira dengan melati tiga ini menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah tuntas.

“Kss tsb sudah masuk serla”, pesan whatsapp perwira Polda ini.

Dari informan yang tidak bersedia disebut namanya, diketahui bahwa kasus ini teregistrasi dengan LP 202/IV/2020/NKB/JATIM, 23 April 2020.

Masih dalam pernyataan informan, sempat ditahan selama 5 hari dengan dugaan pelanggaran terhadap pasal 196 dan 197 Undang-undang kesehatan, akhirnya Djoko bebas melenggang kembali.

Awak media mencoba mengkonfirmasi kabar ini langsung ke toko milik yang bersangkutan. Ditemui seorang wanita yang mengaku sebagai anaknya, awak media mendapat keterangan bahwa Djoko sedang istirahat.

Ketika ditanya kabar bebasnya sang ayah, dengan nada sedikit keras wanita yang tidak mau menyebut namanya ini menyampaikan bahwa kasus ini sudah selesai.

“Itu kan sudah selesai, langsung hubungi pak Royan Polda saja”, ungkap wanita yang pada saat ditemui memakai kaos bertuliskan BALI.

Sampai berita ini ditayangkan belum diketahui selesainya kasus ini melalui jalur meja hijau atau jalur lain. (hr/amr/tim kjsb)

Loading

306 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *