Lpk | Surabaya – Bank Indonesia (BI) terus berkomitmen dalam mendorong aselerasi ekonomi syariah dalam mendukung perekonomian regional salah satunya melalui dukungan dalam memberikan edukasi terkait alternative pembiayaan syariah bagi UMKM.

Pandemi COVID-19 menyebabkan 72,6% UMKM terdampak. Beberapa dampak yang dirasakan diantaranya penurunan penjualan, kesulitan bahan baku hingga kesulitan modal.

Soekowardojo – Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan hal ini pada Jumat (9/10/2020).

Menurutnya, sejalan dengan menurunnya kinerja UMKM, maka pertumbuhan kredit UMKM melambat dari 7,62% di tahun 2019 menjadi 0,13% hingga Juli 2020 disertai peningkatan NPL dari 3,61% ke 4.33%.

UMKM sering kali disebut sebagai tulang punggung ekonomi nasional, yang mampu berkontribusi 61% terhadap PDB, 99.9% dari total unit usaha dan memberi dan menyerap 97% tenaga kerja.

Untuk mendukung pemulihan ekonomi Bank Indonesia juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan baik menurunkan suku bunga acuan 7-days Reverse Repo Rate menjadi 4%, menurunkan Giro Wajib Minimum.

“Juga Menyempurnakan ketentuan uang muka untuk pembiayaan untuk kepemilikan kendaraan bermotor berwawasan lingkungan hingga menyempurnakan ketentuan Rasio Intermediasi Makroprudensial hingga penyangga Likuiditas Makropudensial Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kredit dan pembiayaan,” tambah Soeko.

Sementara itu, Joko Retnadi – Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia menyampaikan bahwa Penyaluran pembiayaan yang berbasis Syariah ini berdasarkan jenisnya diantaranya untuk pembiayaan Modal Kerja Ekspor dengan akad murabahah dan musyarakah serta pembiayaan investasi ekspor Murabahah Musyarakah, MMQ, IMBT.

Sementara berdasarkan pengikatannya maka terdapat perjanjian pembiayaan dengan beberapa alternatif akad yaitu Murabahah, IMBT, dan Kerjasama bagi hasil.

Pembiayaan Indonesia Eximbank berdasarkan prinsip Syariah ditujukan untuk pembiayaan modal kerja ekspor, pembiayaan investasi ekspor dan layanan jasa Syariah seperti Trade Finance, Letter of Credit dan SKBDN.

Indra Baruna Setiawan SE, MM – Kepala Divisi Pembiayaan Syariah 3 Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) menyampaikan bahwa alternatif pembiayaan bagi UMKM memang cukup variatif mulai dari perbankan lembaga keuangan non bank hingga program pemerintah seperti KUR, Pembiayaan Ultra Mikro hingga Dana Bergulir selain UMI.

LPDB KUMKM merupakan satuan kerja dari kementerian Koperasi dan UKM di bidang pembiayaan yang mengelola dana bergulir untuk perkuatan permodalan bagi UMKM.

Dalam kesempatan yang sama, Ronald Yusuf Wijaya – Ketua Asosiasi Fintech Indonesia menyampaikan bahwa Fintech memiliki makna luas. Fintech adalah fenomena perpaduan antara teknologi dengan fitur keuangan yang mengubah model bisnis dengan 4 kategori.

Yakni : 1) Payment, Clearing and Settlement; 2) Deposit, Lending dan Capital Raising seperti P2P lending hingga equity crowdfunding; 3) Market Support; 4) Investment and Risk Mangement. Saat ini Asosia Fintech Indonesia juga terhubung dengan asosiasi Fintech dunia sehingga harapannya bisa terhubung dengan masyarakat dunia termasuk untuk membantu pertumbuhan UMKM di Indonesia.

Dengan adanya dukungan dalam pengembangan alternatif pembiayaan syariah bagi UMKM diharapkan dapat mendukung perbaikan ekonomi UMKM khususnya yang terdampak pasca pandemi Covid-19 sehingga mampu mengakselerasi ekonomi syariah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi regional.(ir).

Loading

310 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *