Lpk | Surabaya – Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) sukses membentuk Peraturan Daerah (Perda) mengenai penanganan Covid19.
Keberhasilan inipun berkat dorongan dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si yang mengharapkan perda dapat dibahas dan diselesaikan dalam waktu sebulan. Kini Perda Nomor : 2 Tahun 2020, tentang penanganan Covid-19 sudah selesai dan siap diimplementasikan.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim serta Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (14/10/2020) .
Secara khusus beraudiensi dengan Bapemperda Provinsi Jawa Timur, di Gedung Tribrata, lantai 2 Mapolda Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Kapolda Jatim menuturkan, bahwa Provinsi Jawa Timur ini menjadi Provinsi yang aman dan kondusif.
Selain itu, terkait dengan penanganan Covid-19 di Jatim. Bisa terlaksana dengan aman dan konfusif berkat adanya campur tangan anggota DPRD Jatim, sehingga Polri Polda Jatim, sangat memberikan apresiasi sepenuhnya.
“Anggota DPRD Jatim ini menjadi peran penting dalam penanganan Covid-19 di Jatim. Dimana, DPRD Jatim mengeluarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020, tentang penanganan Covid-19,” kata Kapolda Jatim, Irjen Moh. Fadil Imran.
Sementara itu, Koordinator Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda), Sahat Tua Simanjutak, yang sekaligus sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim menyatakan, pihaknya sangat kagum dan apresiasi kepada Kapolda Jatim.
Jendral Bintang dua ini, sangat memprioritaskan keselamatan warga Jawa Timur disaat Pandemi Covid-19.
“Saya dan temen-teman anggota dewan Jatim sangat kagum dengan pak Kapolda Jatim, beliau mempunyai pemikiran yang baik disaat pandemi covid-19,” ujar Sahat.
Ditambahkan Sahat, dirinya datang ke Polda Jatim tidak sendiri melainkan dengan Sabron Djamil, dan anggota DPRD Jatim yang lain. Audiensi ini untuk melanjutkan kerjasama Legislatif Provinsi dengan Polda Jawa Timur.
Menurutnya, apresiasi yang diberikan Bapemperda ke Kapolda Jatim ini, terkait soal pemikiran Pak Kapolda menyelamatkan masyarakat Jawa Timur. Padahal beliau sebagai pelindung masyarakat, namun juga keinginan beliau, agar kami yang duduk di Legisltif tingkat satu ini membuat Perda tentang penanganan Covid-19.
Sehingga ada payung hukum, disaat Polri menegakkan protokol kesehatan kepada masyarakat. Guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Jatim.
“Saya ini ditelfon pak kapolda awal bulan Juli, beliau mempertanyakan bagaimana cara bikin perda untuk melindungi masyarakat. Dan ini yang membuat kami kagum dengan Kapolda Jatim,” ucap Sahat.
Dari situ akhirnya mulai berdiskusi dengan Pak Kapolda, dan koordinasi langsung kepada semua pimpinan ketua fraksi. Dan selanjutnya berproses, dan Kapolda Jatim meminta agar Perda ini bisa keluar tidak sampai satu bulan. Padahal pembuatan perda ini seharusnya enam bulan.
Namun demi keselamatan masyarakat Jawa Timur, Alhamdulillah Perda tersebut tidak sampai satu bulan sudah selesai.
“Inilah yang menjadi apresiasi kami, dimana seorang Jendeal Polisi bintang dua berfikir keselamatan masyarakat. Yang seharusnya itu dilakukan oleh Birokrasi, semoga, apa yang menjadi cita cita kita bersama bisa menjadikan, Jawa Timur bisa lebih baik. Dan Pandemi Covid-19, bisa segera berakhir, pungkasnya.(ir).