Lpk | Tulungagung – Satnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 16 Kasus dan menahan 25 orang tersangka selama kurun waktu 22 hari terhitung mulai tanggal 26 Februari Hingga tanggal 19 Maret 2025. Dari jumlah 25 orang tersangka laki laki berjumlah 22 orang dan perempuan berjumlah 3 orang tersangka,
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi pada saat konferensi pers yang dilaksanakan di halaman polres Tulungagung. Jum’at ( 21/03/2025).
Kapolres Tulungagung AKBP Taat pada saat kanferensi pers mengatakan, selama 22 hari Satnarkoba Polres Tulungagung Berhasil mengungkap 16 kasus yang diantaranya 11 kasus narkotik, 3 kasus,obat keras berbahaya, dan 2 kasus minuman keras.
Dari 16 kasus telah diamankan 25 tersangka, 22 tersangka laki laki dan 3 tersangka perempuan”, ucap kapolres Tulungagung.
Adapun Barang bukti yang telah di amanankan diantaranya : 119,86 gram sabu , okerbaya berupa pil double L sebanyak 25.740 butir, miras 384 botol jenis arak bali kemasan botol mineral 600 ml, dan barang bukti lainnya telah di sita berupa HP, pipet, bong, uang tunai dan juga timbangan ,” jelas AKBP Muhammad Taat Resdi.
Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, dari 25 tersangka yang diamankan 9 orang diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.Ada satu pelaku yang baru keluar dari lapas pada bulan januari 2025, bulan februari sudah tertangkap lagi dengan kasus yang sama”, ujarnya.
Sebaran di 16 TKP, Kecamatan, Kecamatan Kalidawir 2 TKP, Tulungagung Kota 4 TKP, kecamatan kedungwaru 3 TKP, Kecamatan Boyolangu 3 TKP, Kecamatan Ngantru 1 TKP, Kecamatan Rejotangan 1 TKP, dan Kecamatan Gondang 1 TKP. Dan semua TKP Pada umumnya Kebanyakan ada dipemukiman atau rumah kost”, jelasny
Adapun modus operandi para pelaku, menerima barang narkoba dari bandar dengan sistem ranjau, kemudian sabu di kemas sesuai dengan pesanan para pembeli.
Para pelaku menunggu perintah untuk mengambil sabu di tempat yang sudah disepakati sebelumnya. Pelaku pada setiap transaksi penjualan sabu mendapatkan upah pengambilan dan pembayarannya melalui tranfer”, terangnya.
Selain itu juga ada pelaku yang mendapat perintah untuk mengambil, membagi dan meranjau sabu tersebut, pelaku mendapat keuntungan berupa upah ataupun sabu yang untuk dikonsumsi dirinya sendiri”, terang kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi.
Masih lanjutnya, Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi Mengtakan, Para pelaku mau melakukan itu dikarenakan mendapat upah bayaran berupa uang disamping itu dapat memakai barang haram tersebut tanpa membeli juga bisa dikarenakan faktor pengangguran / tidak mempunyai pekerjaan tetap sehingga hasilnya digunakan untuk untuk mencukupi biaya kebutuhan keseharian mereka.
Dengan Adanya peningkatan jumlah tersangka yang tertangkap, kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, mari tingkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotik, mari kita tingkatkan pengawasan kita terhadap anak anak. Kami mengharapkan kepada Semua baik para guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh ulama dan lainnya mari kita bersama sama bergandengan tangan untuk mencegah dan menanggulangi peredaran gelap narkoba ini”, tandas AKBP Muhammad Taat Resdi.
Pasal yang diterapkan, kasus sabu dikenakan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik. Kasus okerbaya Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Kasus minuman keras/ Miras dikenakan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Repirter : Mujiono