Lpk|sidoarjo – Pelaku pencabulan berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo dan berhasil membekuk dua kasus pencabulan anak di bawah umur, Jumat (16/10/2020).
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha mengatakan tersangka adalah Moh Khodar (53) warga Menganti Gresik dan tersangka Kalvin Kristianto (18) warga Kec. Waru Kab. Sidoarjo.
Dalam dua kasus pencabulan ini modus pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras, dan setelah itu tersangka mengajak korban pergi ke bangunan kosong yang tidak jauh dari tempat minum miras tersebut hingga terjadilah pencabulan.
Lalu kasus yang masih sama dengan pencabulan,modus tersangka memberi korban sebuah sikep (jimat) berupa cambuk kecil yang terbuat dari tembaga. Sambil berkata bahwa jimat tersebut sebagai penjaga korban dan didalam jimat tersebut ada penunggunya (makhluk halus) lalu korban disuruh menyimpan dan membawanya kemanapun korban pergi, kemudian korban merasakan pusing dan terjadilah pencabulan.
“penangkapan terhadap tersangka dilakukan tak lama setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban,” kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha.
Dengan begitu atas perbuatannya pelaku Tindak pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).(hr/amr)