Lpk | Gresik – pelaku V A menerangkan dan mengaku berprofesi sebagai Penyidik Tipikor Polda Jatim dan Anggota KPK, sedangkan korban Khoirul Anam. Perss Release di gelar didepan Mako Polres Gresik, Senin (19/10/2020)

Giat Perss Release dipimpin AKBP. Arief Fitrianto, S.H.,S.I.K.,M.M. (Kapolres Gresik) didampingi Kasat Reskrim AKP. Bayu Febriyanto Prayoga SH., SIK.,MIK dan AKP. Bambang Angkasa (Kasubag Humas) serta AKP. Nur Amin (Kapolsek Cerme) dengan dihadiri 20 orang wartawan.

Didepan Wartawan Kapolres Gresik menerangkan kronologi kejadia “Awalnya sekitar Bulan September 2020 sekitar 13.00 Wib V A Als Mohamad Iliyas mendatangi Khoirul Anam. Sambil menerangkan dan mengaku berprofesi sebagai Penyidik Tipikor Polda Jatim dan Anggota KPK, maksud dan tujuan menemui Khoirul Anam adalah mendapatkan perintah dari pemerintah Pusat. Memberikan program Bantuan di Sekolah MI berupa Dana Hibah Nasional, dengan total anggaran sebesar Rp.350.000.000,- apabila Khoirul Anam bersedia dibantu maka pihak sekolahan harus mengeluarkan uang sebesar Rp.5.750.000, untuk pengurusan Pajak dan pencairan dana Hibah tersebut.

Untuk meyakinkan Khoirul Anam saat itu pelaku memakai Masker bertuliskan Tipikor, serta menunjukkan Borgol setelah itu Pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 Wib Tepatnya di Ds.Betiting Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik V A Als H.Mohhamad Ilyas mendatangi Khoirul Anam lagi sambil menunjukkan sebuah Koper yang berisikan uang menerangkan bahwa uang tersebut milik Sekolah MI lain yang sudah melakukan pembayaran pengurusan dan pajak untuk mencairkan dana hibah, karena percaya kemudian Khoirul Anam memberikan uang sebesar Rp.5.750.000,- (Lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)- kepada tersangka V A Als H.Mohamad Iliyas dan dijanjikan oleh pelaku bahwa uang dana hibah akan segera dicairkan paling lambat tanggal 9 Oktober 2020 -, namun setelah jatuh tempo tanggal 9 Oktober 2020 pelaku V A menghilang sudah tidak bisa dihubungi lagi. Karena merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Cerme” ungkap AKBP. Arief Fitrianto.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Yang berbunyi :ā€¯Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri / orang lain dengan melawan hak/hukum dengan memakai nama palsu/ keadaan palsu dengan,Desa. ,Selat Kecamatan, Narmada Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Barang Bukti yang diamankan 1(satu) Lembar Kwitansi untuk Pajak Pencairan Dana Hibah Nasional untuk pembangunan Gedung MI Miftakhul Ulum desa Betiting kecamatan Cerme kabupaten Gresik sebesar Rp.350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) senilai Rp.5.750.000,- (Lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 6 Oktober 2020 dari Khoirul Anam kepada H.MOHAMMAD ELIYAS,SH.MH.

-1 (satu) Lembar E KTP nomor 5271061808770007 an. H.MOHAMMAD ELIYAS,SH.MH Alamat -3(Tiga) Lembar E KTP nomor 5271061808770007 an. H.VICKY ANDREANTO Alamat Dsn.Selat Barat Rt 0/0 Ds.Selat Kec. Narmada Lombok Barat Mataram.

-1(satu) Senjata Api Mainan Jenis Pistol berwarna Hitam
-1(satu) Rompi warna Hitam bertuliskan KPK
-5(lima) Masker bertuliskan Tipikor
-1(aatu) Pin KPK
-1(satu) Lencana Advocad
-2(dua)buah Stempel
-1(satu)Borgol
-1(satu)lembar Brosur Informasi Pengaduan ke KPK
-1(satu) Koper Berisikan Uang Mainan terdiri dari pecahan seratus ribuan ,pecahan lima puluh ribuan, pecahan Dua puluh ribuan , pecahan sepuluh ribuan ,Pecahan lima ribuan , pecahan dua ribuan , pecahan seribuan
-1(satu)Lembar Buku Rekening Tabungan Tahapan BCA nomor rekening 20202446211 an.MUHAMMAD ILYAS
-1(satu)lembar Buku Rekening Tabungan BNI Taplus nomor rekening 0454977057 an.MUHAMMAD ILYAS.
-1(satu)Baju Toga berwarna Hitam. (bjs/hum)

Loading

285 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *