Lpk | Jombang – Proyek pembangunan tembok penahan tanah yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020,Dengan Rp185 juta di Dusun Maijo, Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang diduga tidak sesuai bestek. Selain itu juga tidak adanya papan anggaran proyek di lokasi pembangunan tersebut.

Dari data yang dihimpun di lokasi,Pembangunan tembok penahan tanah tersebut berlokasi di Dusun Maijo, “Seharusnya ada papan proyek agar masyarakat tahu sumber anggarannya dari mana, besaran anggarannya berapa terus ukuran jalan yang dikerjakan berapa. Kalau tidak ada papan proyeknya kayak gini masyarakat jadi tidak tahu,” ujar salah satu sumber yang enggan namanya dipublikasikan.

Sumber lain menyebutkan, dalam aturan Perpres mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

“Papan proyek gunanya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut. Kalau tidak ada, bagaimana masyarakat bisa ngerti,” terangnya.

Masih menurut Sumber, tidak adanya papan proyek di Dusun Maijo itu, juga diduga menyalahi aturan sesuai dengan Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Tidak dicantumkannya papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, spek dan struktur hitungan bangunan juga menuai tanda tanya. Sebab masih diragukan kualitas dan mutu bangunannya. pungkasnya.

A Yudin Karimin Kades Jatiwates saat di konfirmasi oleh wartawan di kantornya, Senin (26/10/20). mengatakan, ya nanti kalau proyek sudah selesei baru di pasang papan proyek dan prasastinya,”pungkasnya

Sementara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 (Permen PU 29/2006), tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, serta Permen PU 12/2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 disebutkan, salah satu terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan, termasuk pemasangan papan nama proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan keindahan dan keserasian lingkungan. Selain itu, agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, besaran anggaran maupun volume.(ts/yn/ar).

Loading

377 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *