YALPK | Surabaya – Terdakwa Aris Susanto yang terjerat kasus narkoba, kini kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/05/2019).

Agis Susanto Pria 31 tahun asal Jln: Sememi Baru.6 Surabaya, siang tadi menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rokhaniawan.SH.MH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, JPU menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Aris Susanto dengan pidana penjara selama (9) sembilan tahun denda sebesar Rp 1 milyard serta Subsidair (1) satu tahun kurungan.

Adapun tuntutan tersebut di karenakan perbuatan terdakwa yang dengan sengaja melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika dengan memiliki menyimpan menjual dan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Dengan menyatakan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 0,41 gram, (1) satu poket sabu seberat 0,41 gram, (1) satu poket sabu seberat 0,40 gram, (1) satu poket sabu seberat 0,38 gram, (1) satu poket sabu seberat 0,36 gram, (2) dua buah skop plastik dari sedotan, (1) satu buah alat hisap sabu (bong), (10) sepuluh sedotan plastik, (1) satu buah pipet kaca bekas pakai, (1) satu unit HP merk Samsung, (1) satu unit HP merk Lava, (1) satu unit sepeda motor Beat warna biru nopol L – 3394 – WX.

Atas tuntutan Jaksa tersebut dirasa terlalu berat oleh terdakwa, maka melalui Eli Agus Sunarto.SH, selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK terdakwa berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.

Untuk diketahui, bahwa kejadian perkara ini bermula saat terdakwa Aris Susanto ditangkap Anggota Satresnarkoba pada Sabtu 12 Januari 2019 sekira pukul 12,00 wib dirumah terdakwa Jln: Sememi Baru.6 Surabaya terkait perkara peredaran narkoba.

Dalam penangkapan tersebut, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 1.96 gram, satu pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu seberat 1,90 gram beserta pipetnya.

Karena perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, maka terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(gle)

Loading

613 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *