Lpk | Jombang – Alat pemberi isyarat lalu lintas dan angkutan jalan (APILL) yang ada titik perempatan jalan di Kabupaten Jombang tepatnya di jalan Urip Sumoharjo,, saat ini sedang dalam keadaan konslet. Pasalnya para pengguna jalan raya Urip Sumoharjo menjadi bingung karena kedua lampu tersebut menyala secara bersamaan yaitu merah dan hijau.
Hasil pantauan awak media di lapangan. Kamis (29/10/20).
Lampu merah yang konslet tersebut mulai sekitar jam 16:45, terdapat di Jalan perempatan jalan Urip Sumoharjo kota Jombang.
Sesuai dengan UU No. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: Alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya.
Yanti salah satu warga Desa Ngepeh Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang pengguna jalan atau Pengendara Mobil, mengakui bahwa APILL harus segera diperbaiki, takut terjadi hal yang tidak diinginkan seperti halnya kecelakaan lalu lintas.
“Ko ngene ce lampu merahe iki abang ta ijo bingungno uwong” dalam bahasa indonesia, ko begini lampu merahnya, ini merah apa hijau membingungkan orang. ini harus cepat segera diatasi mas, karena sangat bahaya kalau dibiarkan begini terus,” tutur Yanti kepada media.(yn/ar/ts).