Lpk | Malang – Demo yang dilakukan LSM GERTAK ( Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Malang Raya terkait tindak lanjut laporan penyelewengan kelebihan pembayaran tambahan penghasilan tahun 2019 yang di duga belum dikembalikan ke kas daerah.
Aksi demo yang dilakukan di Mapolres Malang Kabupaten , Jumat ( 30/10/2020) kini menjadi trending topic nasional.
Berdasarkan data yang di dapatkan LSM GERTAK , Didik yang menjabat sekda tahun 2014 hingga 2019 itu telah melakukan penyelewengan atas dasar kelebihan pembayaran tambahan penghasilan tahun 2019 yang di duga belum dikembalikan ke kas daerah.
“Hal itu kami temukan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Kepatuhan Terhadap
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor : 68.C/LHP/XVIII.SBY/06/2020, Tanggal : 26 Juni 2020.” Ungkap Hamzah ketua LSM GERTAK.
Dalam keterangan tersebut, Mantan Sekda Kabupaten Malang meraup sebesar Rp
621.526.584,27, data itu mengacu pada LHP BPK atas LKPD kabupaten Malang tahun 2019.
Hasil 6 ratus juta lebih itu didapat berdasarkan hasil perhitungan insentif pajak daerah, insentif PBB-P2 Sekretaris Daerah dan tambahan penghasilan dari dokumen pertanggungjawaban.
“Kami menduga rekomendasi dari temuan BPK ini belum dijalankan oleh Mantan Sekda
Kabupaten Malang hingga sampai saat ini. Sebab dari bulan lalu aduan kami hingga sekarang mantan sekda tersebut di duga belum mengembalikan ke kas daerah, kalau pun sudah dikembalikan dan pengembaliannya dilakukan berbarengan atau sesudah gertak adukan kepada POLRES, menurut kami
hal itu tidak menghapus tindak pidana, mengingat asas Hukum pidana kita bertumpu pada MENS REA [Sikap Batin Pelaku saat melakukan].”tuturnya.
Untuk itu, LSM GERTAK mendesak kepolisian segera mengambil langkah hukum terhadap temuan BPK tersebut.
Menanggapi viralnya kasus tersebut Dr. Miftakhur Rohkman Habibi S.H., M.H., Praktisi hukum dan tenaga pengajar di UIN Sunan Ampel Surabaya menyatakan Polri harus menindaklanjuti pelaporan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan Sekda Malang. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran masyarakat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyediakan beberapa alternatif penyampaian laporan yaitu:
1.) Penyampaian laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TP Korupsi) secara langsung
2.) Penyampaian laporan dugaan TP Korupsi tidak langsung melalui pos, email Faksimili atau SMS.
Terkait kasus ini Polri harusnya mengeluarkan SPDP (Surat Perintah dimulainya Penyidikan).
Polri harusnya Melakukan kerjasama dan/atau koordinasi dengan BPK, KPK, PPATK, Komisi
Ombudsman Nasional dan instansi pemerintah lainnya dalam upaya penegakan hukum dan
pengembalian kerugian keuangan Negara akibat tindak pidana korupsi, berupa penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang menyebabkan kerugian negara.
“Intinya Polri harus melakukan tindakan (tidak hanya diam) terkait laporan yang disampaikan masyarakat. Polri berwenang melakukan penyelidikan apakah telah terjadi tindak pidana yang dilakukan sekda Malang.” Jelasnya
Sementara itu Didik mantan Sekda Kabupaten Malang ketika dikonfirmasi melalui Telepon Seluler nya, terkait pengaduan LSM Gertak, tidak menjawab.(atjy/jtmpos)