Lpk | Tulungagung – Seorang pemuda warga Desa Bediljati Wetan Kecamatan Sumbergempol Dengan isial WY(23) Tahun harus menikmati pengapnya ruang Jeruji besi setelah di Amankan jajaran Unit Reskrim Polsek i Pucanglaban.WY diamankan petugas Kepolisian Polsek Pucanglaban di pinggir jalan masuk Desa Purworejo Kecamatan Ngunut, Sabtu (31/20/2020).
Tersangka WY diduga telah memper jual belikan /mengedarkan narkoba jenis pil koplo.Ketika dilakukannya penangkapan pelaku habis melakukan suatu Transaksi usai dengan pelanggannya.
Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari Tangan pelaku sebanyak 185 butir pil koplo, uang tunai 227 ribu yang diduga hasil penjualan barang narkoba tersebut , dan satu kotak vapor merk Poksi juga sebuah HP merk Vivo.Dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini pelaku sedang mendekam di mapolsek Pucanglan .Paur Humas Polres Tulungagung Iptu Neni Sasongko membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut.
Iptu Neni mengungkapkan, sebelum tersangka WH diamankan petugas,sebelumnya pihak kepolisian pucanglaban sudah mendapat informasi, jika di wilayah hilum polsek Pucanglaban diduga ada peredaran narkoba jenis pil dobel L atau pil koplo.
Dari hasil informasi tersebut unit Reskrim Polsek pucanglaban langsung melakukan penyelidikan,mendalami kasus tersebut dan mengarah di Kecamatan Ngunut,”jelasnya.
Petugas mencurigai WY, setelah lakukanny penangkapan .saat diamankan, petugas hanya menemukan uang tunai sebesar Rp 227 ribu. Uang tersebut didugahasil penjualan pil koplo tersebut.
“awalnya WH mengelak, petugas tetap melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Setelah dilakukannya penggeledahan di rumahnya terbukti petugas menemukan 81 butir pil dobel L,” lanjutnya.
Dihadapan petugas Kepolisian WH mengaku nekat menjajakan narkoba jenis pil dobel L tersebut ,untuk menambah pendapatan penghasilannya.ditanya soal barang tersebut, WY memperolehnya dari seseorang yang berinisial N warga Kecamatan Sumbergempol yang mana setiap 100 butir ia beli seharga Rp 200 ribu kemudian ia jual lagi seharga Rp 230 ribu.
WY awalnya hanya sebagai pemakai kemudian tertarik untuk mengedarkan barang narkoba jenis pil dobel L tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kini WY harus Merasakan pengapnya sel tahanan Mapolsek Pucanglaban Dan kini WY dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.(mj)