Lpk | Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil ungkap pembuatan dan pengedaran uang palsu jelang penyelenggaraan Pilwali di Kota Surabaya.

Ada sekitar 16 Milyar uang palsu yang diamankan dari puluhan pelaku dan juga berbagai Kota di Jawa Timur.

Mereka diamankan karena diduga melanggar Pasal membuat Rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Jo Pasal 27 UU RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangkanya yakni, SWD (53) asal Griya permata Merie Kranggan, Mojokerto, UMW (34) asal Jalan Bukit Palma blok C4 Surabaya, SYF (41)] asal Cakraningrat, Kaliwungu Jombang, SUG, asal Mangga Besar IV-S Tamansari Jakarta Barat.

NSTM (62) asal Jalan Kapuk Rawa Gabus, Jakarta Barat, HRDS asal Taman Pinang Idah, Tangerang, SMRD, SMRJ, SRKM, mereka ditangkap dan ditahan Polres Ngawi.

OLN, ditangkap dan ditahan di Polres Lamongan, AG ditangkap dan ditahan di Polres Mojokerto Kota. Sementara HD dan ED masih dalam pengejaran dan berperan sebagai Pengedar.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo didampingi Kasat Reskrim AKBP Sudamiran mengatakan, sejak awal bulan Nopember 2019, SGY mempunyai rencana untuk membuat atau memproduksi uang palsu.

Kemudian pertengahan Nopember 2019 menghubungi SYF untuk mencari rumah kontrakan di Jombang untuk produksi uang palsu, serta menghubungi tersangka HRDS untuk menyiapkan gambar/sablon.

Selanjutnya bulan April 2020 mulai membeli mesin berikut peralatan lainnya untuk mencetak uang palsu secara bertahap sehingga biaya pengadaan mesin tersebut menghabiskan biaya kurang lebih sebesar Rp 100 juta.

“Pada bulan Mei 2020 tersangka SGY mulai mencetak uang nominal Rp 100.000 palsu sejumlah Rp 10 Milyar,” sebut Hartoyo, Kamis (5/11/2020).

Dalam pengedaran uang palsu tersebut, tersangka SGY bekerja sama dengan tersangka lainnya guna memasarkan uang palsu produksi Jombang tersebut.

Tersangka NSTM yang ada di Jakarta membawa sebanyak 1 milyar, tersangka SMJ dan SMD di Jombang sebesar Rp 1 Milyar. Selanjutnya uang tersebut oleh SMJ diserahkan kepada tersangka SIS sebesar Rp 400.000.000.

Kepada tersangka AG di Mojokerto Rp. 23,000.000, tersangka UW di Bukit Palma Surabaya Rp. 6000.000, tersangka OLN di Lamongan Rp. 10.000.000, tersangka HD dan ED di Bungurasih Rp. 14.000.000 dan tersangka MSTF di Sidoarjo Rp. 10.000.000.

“Menurut mereka, rencananya uang palsu tersebut akan diedarkan dengan cara memasukkan kedalam mesin ATM Bank. Dan ada juga yang dibelanjakan namun belum ada yang berhasil,” tambah Hartoyo.
Sementara, uang palsu yang berhasil disita Polisi sebesar Rp. 9.569.000.000. Dari hasil yang dicetak sebesar Rp 10 000.000.000 termasuk yang belum terpotong senilai Rp. 6.693000.000.

AKBP Hartoyo menambahkan, tersangka SGY membuat uang palsu hanya untuk mendapatkan penghasilan karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. Dia dulunya pernah bekerja di percetakan sehingga berpengalaman.

“Kasus ini berhasil diungkap berawal dari Polres Ngawi yang juga mengungkap peredaran uang palsu. Kemudian dikembangkan jaringannya yang diketahui uang beredar di Ngawi, Jombang, Surabaya, Sidoarjo dan Jakarta,” tutup AKBP Hartoyo.

Selain uang puluhan Milyar rupiah, Polrestabes juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil Ertiga nopol L-1575-SB,
Satu unit Honda City nopol S-1385-OF, 5 buah HP, 18 lembar film plastik master cetak uang fix.

18 lembar film ofset master cetak uang fix, 106 lembar film plastik revisi master cetak uang, 96 lembar film ofset revisi master cetak uang,
2 lembar plat klise master cetak uang revisi, 20 lembar plat ofset yang belum terpakai.

Mesin ofset, mesin pres, mesin pengering, lemari pengering, 6 lembar film yang sudah terpakai, 66 lembar film yang belum terpakai, 2 rem kertas putih bahan untuk cetak uang, 16 tinta bekas pakai, handhel Black light, 5 lembar metrai 6.000 palsu, 1 set computer untuk menggambar Uang palsu.(*)

Loading

361 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *