Lpk|Kediri – Anggota Polsek Ngadiluwih Polres Kediri berhasil meringkus tersangka yang diduga melakukan judi togel online yakni inisial, YT (52) Dusun Purwoharjo Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, tersangka ditangkap petugas Rabu (04/11/2020) sekira Pukul 22.45.Wib. di Jalan Desa/Dusun Utara Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
Kapolsek Ngadiluwih Polres Kediri AKP Iwan Setyo Budhi ” mengatakan” Pada hari Rabu tgl 4 Nopember 2020 sekira pukul 22.45 wib.di jalan Desa Dusun Utara Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, telah dilakukan penangkapan tersangka judi jenis togel online toto hongkong, adapun kejadiannya yaitu setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi perjudian jenis togel on line toto hongkong , kemudian dilakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka, namun dua buah hp yang dibawa tersangka tidak didapatkan nomor togel, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersangka di temukan hp merk NOKIA warna biru muda bertuliskan nomer togel yang dikirim dari hp tersangka yang disita sewaktu penangkapan, selanjutnya atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Ngadiluwih guna proses lanjut.”ucapnya Kapolsek “.(05/11/2020).
” Masih Kata AKP Iwan” Barang bukti yang diamankan yakni, satu buah hand phone merk SONY ESPERIA warna hitam,satu buah hand phone merk NOKIA 105 warna hitam,satu buah hand phone merk NOKIA warna biru muda bertulis
kan sms nomor togel,satu buku tabungan bank BRI.Uang tunai Rp.488.000,- (empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) .
Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP. yaitu dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau denda sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah).”ujarnya AKP Iwan “.(mh)