Lpk|sidoarjo – Sebanyak 1.056 warga Sidoarjo menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tennis indoor kompleks GOR Sidoarjo, Kamis (5/11/2020). Mereka terjaring razia yustisi prokes yang digelar tim gabungan di seluruh kecamatan di Sidoarjo.
Kasatpol PP Sidoarjo Widyantoro Basuki mengatakan, jumlah 1.056 pelanggar tersebut merupakan hasil razia selama dua minggu karena pada jadwal sidang pada Hari Kamis lalu ditiadakan karena libur bersama.
Kalau dirata-rata jumlahnya menurun. Sebelumnya dalam seminggu ada 800 orang pelanggar. Kali ini hanya 500 an pelanggar. Namun meskipun demikian, kami tidak mengendorkan razia yustisi prokes. Tujuan razia bukan hanya jumlahnya, namun meningkatkan kesadaran warga untuk mematuhi prokes untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” terang Wiwid, sapaan Widyantoro basuki.
Wiwid menambahkan, kali ini denda yag harus dibayar pelanggar Rp 100 ribu. “Besaran denda merupakan wewenang mutlak hakim. Dana yang terkumpul kemudian dimasukkan ke kas daerah Sidoarjo,” imbuh Wiwid.
Sementara itu, PJ Bupati Sidoarjo Hudiyono menerangkan, bukan hanya warga yang tidak memakai masker yang ditindak,namun ada juga pemilik usaha makanan yang tidak menyediakan tempat untuk mencuci tangan.
Saat ini, Sidoarjo menuju Zona kuning. Kurang sedikit lagi. Kurang 0,1. Beberapa daerah seperti Waru yang pernah menjadi kluster penyebaran, saat ini sudah berhasil menjadi zona hijau. Kami berharap disiplin masyarakat terus meningkat agar Sidoarjo bisa meraih zona hijau,” tutur Hudiyono.
Cak Hud, sapaan akrab Hudiyono menambahkan, di era kehidupan baru seperti saat ini, disiplin mematuhi prokes merupakan hal mutlak. “Sebelum ditemukan vaksin covid-19, vaksin terhebat saat ini ya mematuhi prokes seperti rajin memakai masker, jaga jarak dan menghindari kerumunan,” terang Cak Hud.
Cah Hud berharap, kegiatan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat bisa segera bangkit, namun harus taat prokes.(hry/amr).