Lpk | Jombang – Dalam rangka implementasi Inpres No.6 tahun 2020 dan Perda provinsi jatim No.2 tahun 2020 dan perbup No.57 th 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona.Kamis 05/11/2020,bertempat di Perempatan Ringin contong, Jombang.
Kasat Narkoba Polres Jombang AKP M. MUKID, SH.Bersama jajaran Polri,TNI-AD,Satpol PP dan Dinas Perhubungan menggelar Operasi gabungan yustisi penindakan dan penertiban masyarakat yg tidak memakai masker
Akp.M.Muchid selaku Pawas kegiatan kepada awak media Mengatakan, “Hasil dari kegiatan tersebut sebanyak 23 orang terjaring razia yustisi karena kedapatan tidak mengenakan mematuhi standart Prokes.
“Tujuh orang dari 23 pelanggar disanksi dengan sanksi Sosial sedangkan 16 orang lainnya di sanksi dengan sanksi sidang.
Pantauan awak media selama kegiatan berlangsung berjalan lancar dengan aman dan kondusif,(Arya/ts/yt)