Lpk | Gresik – polres Gresik gelar Press Release pengungkapan Tindak Pidana kekerasan terhadap anak, menyebabkan mati atau pembunuhan berencana. Jum’at (6/11/2020), dihalaman Polres Gresik.
Konferensi Pers Release dipimpin AKBP. Arief Fitrianto, SH,. SIK,. MM (Kapolres Gresik) didampingi AKP Bayu F P, SH, SIK (Kasat Reskrim Polres Gresik). dengan AKP Bambang Angkasa (Kasubag Humas Polres Gresik).
Didepan wartawan AKBP. Arief Fitrianto mengatakan “Pada hari Jum’at tanggal 30 oktober 2020 sekira pukul 16.00 Wib, telah ditemukan mayat tanpa identitas (Mr X) diduga korban tindak pidana pembunuhan. Ditemukan oleh saksi Sholahuddin Ahmad Fami dalam kondisi mati terapung dengan kaki terikat tampar plastik kecil dan tangan terikat kebelakang. Sepertinya tali tampar plastik itu bekas galian PT. Bumi sakti Bukit Jamur desa Bungah kecamatan Bungah kabupaten Gresik.
Lanjut Arief Fitrianto, Rabu (4/11/2020) sekitar pukul 16.00 Wib Unit Pidum Sat Reskrim Polres Gresik telah berhasil melakukan ungkap kasus terhadap Identitas Mr.X beserta penyebab kematian Mr.X yang diduga menjadi korban pembunuhan.
Penyelidikan berawal dari informasi diketemukannya Mr.X, berdasarkan hasil otopsi yang disamakan dengan data susunan gigi yang tercatat dalam rekam medis. Achmad Arinal Hakim yang dilaporkan hilang sejak hari Rabu (28/10/2020).Laporan Polisi Nomor : 20 / A / X / 2020 / Sek Bungah / Res Gresik tanggal 30 Oktober 2020 kemudian setelah mendapatkan kepastian identitas korban. Unit Pidum sat Reskrim Polres Gresik melakukan pengembangan terhadap beberapa orang yang terlihat oleh saksi terakhir bersama korban, sehingga muncul nama. Muchammad Sifaul Khululluq Jl.Sunan Kali Jaga No.41 dusun Sido Kumpul kecamatan Bungah , dari informasi tersebut team melakukan pencarian terhadap terduga dan terduga berhasil diamankan pada saat melarikan diri di Jl. Baipas Apollo Nusa Dua desa Tawangsari kelurahan Japanan kabupaten Pasuruan , dari keterangan terduga. Muchammad Sifaul Khuluq mengakui bahwa Mr.X yang ditemukan di Bukit Jamur adalah Achmad Arinal Hakim yang telah di bunuh dengan cara memukul bagian belakang kepala dengan menggunakan batu dan kayu bersama – sama dengan Muchammad Much Sa’dan AL IH Sani, alamat Jl. Sunan Derajat No.04 desa Sido Kumpul kecamatan Bungah. Kemudian korban di ikat pada bagian kaki dan tangannya, serta korban di dorong tercebur dalam kobangan air setinggi 1.5 Meter bekas tambang galian C di Bukit jamur. Motif para terduga melakukan pembunuhan terhadap korban adalah sakit hati, dendam yang sering mengejek orang tua. Muchammad Much Sa’dan AL IH Sani dan berusaha merebut kekasih Muchammad SIFAUK KHULUQ, selanjutnya korban di evakuasi dan dimintakan VER ke RSU ibnu sina Bunder guna dan tersangka serta barang bukti diamankan di Polres Gresik guna dilakukan penyidikan lebih lanjut” Pungkas Kapolres Gresik.
Tersangka dijerat Pasal 76C ( Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia ) Jo 80 ayat 3 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Terhadap anak dan atau Pasal 340 Jo 55 KUHP. (bjs)