Lpk | Kediri – Maraknya penambangan galian C Yang Berlokasi Di Desa manggis kecamatan Ngancar kabupaten Kediri Hari Ini di ditertibkan Polda Jawa timur, Di duga Galian C yang diduga tidak Mengantongi ijin itu Milik Erik KBA.

Erik KBA Baru Mengakui kalau diri nya tidk kebal Hukum,dengan Nyata Satu (1) Unit Alat berat ukuran PC 200 diangkut Dan Di Aman kan Untuk BB.Selasa (10/11/20).

Salah Satu Warga Manggis saat di Temui awak media mengatakan hal ini yang di kuatir kan masyarakat kabupaten kediri khusus nya warga sekitar Galian C, Saat ini lagi musim penghujan warga ketakutan kalau lahan persawahan hingga hunian terancam terkikis jika aktivitas ini terus-menerus dilakukan,ucapnya.

“Ancaman terhadap dampak adalah terkikisnya rumah warga yang dekat dengan sungai,selain itu akses jalan bisa terputus jika tambang galian C terus dilakukan,apalagi galian itu tidak standar operasional pertambangan (SOP) yang diterapkan serta tidak melaksanakan.

Dari pantauan tim dilapangan bekas galian C ini dibiarkan begitu saja oleh pemiliknya sampai menjadi genangan air,padahal, jika difungsikan dengan baik, lahan tersebut bisa bermanfaat untuk warga sekitar.

“Sebenarnya lahan galian C yang sudah beguni ini bisa dimanfaatkan membuat semacam danau buatan untuk menampung air bersih.(ar/mh/tim)

Loading

333 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *